Muarasabak,eNewsTimE.id - Terhadap laporan Bandan Anggaran (Banggar) DPR, tentang pertangungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2021, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) gelar Paripurna.
Rapat Paripurna yang berlangsung di ruang Rapat DPR pada Selasa (21/6/22) pagi itu, turut di hadiri Sekda Tanjabtim, Sapril, S.Ip dan Forkompimda serta segenap Anggota DPRD.
Pada Paripurna tersebut, dari Lima Fraksi yang terdapat di DPR Tanjabtim, Satu Fraksi tidak menyetuji Ranperda Pertangungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2021 itu untuk dijadikan Perda, yakitu Fraksi Restorasi Nurani Rakyat (RNR). Tiga fraksi lainnya, seperti Fraksi Bulan Bintang Indonesia (BBI), lalu Fraksi Golongan Karya (Golkar), lalu Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), dan Fraksi Partai Demokrasi Indonesi Perjuangan (PDI P) menyetujui Ranperda tersebut dibahas ketingkat selanjutnya, dengan catatan.
Meski Satu fraksi tidak menyetujui Ranperda tersebut menjadi Perda, Pimpinan sidang yang saat itu dipimpin Ketua DPRD Tanjabtim Mahrup memutuskan Ranperda Pertangungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2021 dibahas ketingkat selanjutnya.
Fraksi DPRD Tanjabtim Sepakat Ranperda Penyertaan Modal Pada BPD Dibahas
DPRD Tanjabtim Gelar Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Ranperda
Menanggapi Program 100 Hari Kerja Bupati Terpilih Dillah Tanjab Timur Menjelang Pelantikan