Muarasabak,eNewsTimE.id - Pada paripurna pandangan umum fraksi - fraksi yang dihelat DPRD diruang sidang DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertangung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PJP APBD) Tahun anggaran 2021, Selasa (14/6/22) pagi, fraksi Restorasi Nurani Rakyat (RNR) beri saran tegas ke Esekutif dan Pimpinan Dewan.
Pada kesempatan itu, Fraksi RNR sangat menyayangkan dengan tidak adanya Pemerintah Daerah mengajukan perubahan anggaran, atau sengaja tidak menyampaikan perubahan anggaran tahun 2021 kepada DPRD. Sehinga Pemerintah tidak dapat mengunakan Silpa tahun sebelumnya untuk kepentingan Masyarakat, karena tidak pernah disetujui Banggar.
"RNR meminta seluruh OPD agar menyampaikan dokumen ditingkat pembahasan nanti harus sesuai dengan dokumen pelaksanaan anggaran serta menyampaikan laporan Fisik dan keuangan secara terperinci, baik program maupun kegiatan sesuai DPA awal," tegas Hamza, S.H saat membacakan Pandangan Umum Fraksi.
Selain itu, Fraksi RNR juga meminta penjelasan terkait selisih angka Silpa pada Nota pengantar LKPJ tahun 2021 sebesar Rp. 153. 047. 191. 885, 06 Milyar dan angka Silpa pada Nota pengantar Ranperda Pertangung Jawaban APBD tahun 2021 sebesar Rp. 151. 720. 237. 630, 81 Milyar.
"RNR juga menyoroti dan melihat masih lemahnya sumber daya perencanaan pada beberapa kegiatan perbaikan atau pembangunan jalan oleh Dinas PUPR, seolah perencanaan bersifat asal - asalan dan terkesan menghabiskan anggaran tanpa memperhatikan kualitas dari pembiayaan itu sendiri," papar Hamza.
Terkait adanya kebijakan larangan pembelajaran tatap muka bagi peserta didik yang belum vaksin, Fraksi RNR kembali menegaskan kepada Dinas Pendidikan agar segera mencabut kebijakan larangan tersebut. Karena, RNR menganggap kebijakan itu upaya untuk menghilangkan hak anak untuk mendapatkan layanan pendidikan. Selain itu, dianggap hal itu bertentangan dengan SKB 4 Mentri bahwa satuan pendidik diwilayah PPKM level 1 dan 2, apalagi di zona hijau bisa melaksanakan pembelajaran tatap muka dengan peserta didik 100 persen.
"Menurut Kami, dalam rangka pencegahan penularan Covid - 19 saat pelaksanaan pembelajaran, wajib menjalankan Protokol kesehatan yang sesungguhnya ," imbuhnya.
Kemudian soal CSR, lanjut Hamza, Fraksi RNR meminta penjelasan serta rincian terkait jumlah dana CSR dari seluruh perusahaan se - Kabupaten Tanjabtim Tahun 2021, serta program dan kegiatan apa saja yang telah terealisasikan dengan anggaran tersebut. Sementara itu, guna mewujudkan Transparansi dan akuntabilitas penyelengaraan Pemerintahan, secara tegas Fraksi RNR mengingatkan Pimpinan Dewan untuk tidak menyimpan dan merahasiakan laporan hasil pemeriksaan keuangan yang telah diserahkan BPK.
"Kita minta penjelasan, kenapa sampai hari ini LHP tersebut belum diperbanyak dan diserahkan kepada anggota Dewan," tegas Hamza.
Perpustakaan dan Kearsipan Tanjabtin Launching aplikasi ipustakatanjabtim 6
Bawaslu Adakan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Perempuan 6
Fraksi PDI P Apresiasi dan Ingatkan Eksekutif Melalui Paripurna