Fraksi DPRD Tanjabtim Sepakat Ranperda Penyertaan Modal Pada BPD Dibahas



Kamis, 23 Juni 2022 | 13:04:18 WIB



Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi
Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi

Advertisement


Advertisement

Muarasabak,eNewsTimE.id - Seluruh Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) sepakat atau menyetuji Ranperda Penambahan penyertaan modal Pemda Tanjabtim pada Bank 9 Jambi dibahas ketingkat selanjutnya, dengan catatan. Hal itu diputuskan saat Paripurna pandangan umum fraksi DPR di ruang rapat, selasa (21/6/22). 

Paripurna yang dihadiri Sekda Tanjabtim, Sapril. S.Ip, Forkompimda dan segenap ketua serta anggota Dewan. 

Pada kesempatan itu, Fraksi Restorasi Nurani Rakyat (RNR) meminta penjelasan menyangkut PAD bersumber dari PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Tahun anggaran 2021. Kemudian dengan penyertaan modal tersebut, RNR meminta kepada Pemerintah untuk dapat mempertimbangkan kemampuan keuangan Daerah Tanjabtim. Lalu RNR pun, mempertanyakan bentuk - bentuk penyertaan modal yang diberikan Pemda Tanjabtim kepada  PT. Bank BPD tersebut.

" kita sarankan, dalam penyertaan modal ini untuk tetap mempertimbangkan peraturan pemerintah nomo 54 Tahun 2017. Dan diharapkan kedepan peran Bank menjalankan fungsi intermediasinya bisa lebih baik dan mampu mengikuti trend perubahan perilaku nasabah yang makin terdigitalisasi ," Ungkap Joyo Kamim saat membacakan pandangan Umum Fraksi, selasa (21/6/22). 

Sedangkan Fraksi Bulan Bintang Indonesia (BBI), pada kesempatan itu menyampaikan, dalam penyertaan modal tersebut tidak menggangu anggaran yang menyangkut tentang pelayanan Publik. 

" Dengan besarnya penyertaan modal pada BPD 9 Jambi hinga 31 Desember 2024 itu, Kita mohon penjelasan ketika tidak tercapainya target, apa dampak terhadap Daerah Tanjabtim," Ucap Muhammad Nasir, S.Si.

Menyangkut Ranperda tersebut, Dari Fraksi PDI Perjuangan, sepeti yang disampaikan ...Fraksi PDI P menegaskan agar dalam pembentukan Ranperda itu harus mengacu kepada UU, Peraturan Pemenrintah maupun Permen yang berlaku, agar tidak terjadinya tumpang tindih dengan peraturan yang lebih tinggi. Oleh karena itu, pembentukannya harus melalui perancangan yang baik dan matang, sehinga dapat dihasilkan produk hukum yang baik.

Dalam penyertaan modal kepada BPD 9 Jambi, Fraksi Golongan Karya (Golkar) Mengharapkan Pemda untuk terus berupaya menegosiasi besaran bunga yang didapat oleh Daerah, agar lebih menguntungkan kedepannya. Menyangkut besaran penyertaan modal, Golkar mendukung, namun dengan tetap memperhatikan aspek Hukum dan peraturan yang berlaku. 

" Golkar minta Pemda untuk terus mendorong PT BPD Jambi meningkatkan kebijakan permodalan bunga ringan bagi Koperasi, UMKM, dan Home Industri serta Industri kreatif yang ada di Tanjabtim ," Tegas Alam Bakri.

Sementara itu, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) hanya meminta kepada Esekutif untuk melengkapi semua bahan - bahan yang dibutuhkan dalam pembahasan, sehinga pembahasan Ranperda nantinya dapat berjalan efektif dan efesin. 

" PAN setuju, Ranperda itu dibahas ketingkat selanjutnya," Reza Fahlevi. 

 

 


Penulis: Akhmad SF
Editor: Muliana Sari
Sumber: eNewsTimE.id

Tagar:

# MUARASABAK

Advertisement
Advertisement
Advertisement