DPRD Tanjabtim Gelar Paripurna Laporan Banggar

Terkait Ranperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD 2021


Senin, 20 Juni 2022 | 07:56:07 WIB



Saat penyampaian laporan
Saat penyampaian laporan Akhmad,SF

Advertisement


Advertisement

Muarasabak,eNewsTimE.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) mengelar rapat paripurna penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD, terkait Ranperda tentang pertangungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2021. Dimana kegiatan yang berlangsung diruang sidang DPR, Senin (20/6/22) siang itu dihadiri segenap Anggota Dewan, Sekda Tanjabtim dan Forkompimda.

Banggar menyampaikan, berdasarkan Raker bersama TAPD serta seluruh OPD lingkup Tanjabtim, dengan hasil, catatan serta rekomendasi, Diantaranya dari target pendapatan tahun 2021 sebesar Rp. 1.089.315.889.549,00 Triliun, terealisasi sebesar Rp. 1.163.129.937.038,75 Triliun atau sebesar 106,78 persen. 

Kemudian dari belanja Daerah Tahun 2021 yang dialokasikan sebesar Rp. 997.818.706.171,00 Milyar itu, terealisasi sebesar Rp. 903.858.662.058,18 Milyar atau terserap sebesar 90,58 Persen. Lalu dana transfer Pemda Tanjabtim Tahun anggaran 2021 di tergetkan sebesar Rp. 145.997.183.378,00 Milyar, terealisasi sebesar Rp. 145.346.442.316,00 Milyar atau 99,55 persen. 

"Sesuai realisasi pendapatan, belanja dan transfer, maka surflus Tahun anggaran 2021 sebesar Rp. 113.924.832.664,57 Milyar," papar Firmansa Ayusda, S.Pd.I saat membacakan Laporan Banggar. 

Sementara realisasi pembiayaan Netto pada Tahun anggaran 2021 sebesar Rp. 37.795.404.966,24 Milyar atau sebesar 69,35 persen dari target sebesar Rp. 54.500.000.000,00 Milyar. Dan SILPA Tahun 2021 sebesar Rp. 151.720.237.630,81 Milyar. 

Menyangkut Ranperda Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 tersebut, Banggar DPR menyarankan, terhadap OPD atas laporan hasil pemeriksaan BPK RI terdapat temuan, untuk sesegera mungkin menindaklanjuti dan menyelesaikan temuan tersebut sesuai rekomendasi dan batasan waktu yang diberikan. 

Kemudian, agar kinerja belanja Daerah kedepan dapat diperbaiki dan ditingkatkan dalam penyerapan dan pelaksanaannya, terutama terhadap OPD yang serapan anggarannya tidak memenuhi target. Lalu, Kepada Pemda, agar mengoptimalkan fungsi pendampingan dari Inspektorat dalam proses perencanaan, pelaksanaan sampai dengan pertangungjawaban pelaksanaan APBD. 

Selain itu, Banggar DPR juga menyarankan, dalam perencanaan kegiatan pembangunan untuk mempertimbangkan asas manfaat, Kondisi rill dan target yang akan dicapai, sehinga dapat terwujud dan dirasakan manfaatnya oleh Masyarakat. Dan kegiatan yang tertunda pelaksanaannya akibat recofussing angaran, untuk diprioritaskan dan dianggarkan kembali, terutama terhadap kegiatan yang sudah ada perencanaannya.


Penulis: Akhmad, SF
Editor: Lia
Sumber: eNewsTimE.id

Tagar:

# MUARASABAK

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement