Eksekutif Beri Tanggapan Pandangan Umum Fraksi



Selasa, 14 Juni 2022 | 11:07:30 WIB



Sekda saat menyampaikan tanggapan
Sekda saat menyampaikan tanggapan Akhmad,SF

Advertisement


Advertisement

Muarasabak,eNewsTimE.id - Eksekutif Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), menyampaikan tanggapannya atas pandangan umum fraksi - fraksi DPRD Tanjabtim terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertangung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Ranperda PJP ABPD ) tahun 2021.

Pada kesempatan itu, Sekda Tanjabtim Sapril, S.Ip memerintahkan seluruh OPD secara langsung untuk dapat menyiapkan seluruh data dan dokumen yang diperlukan guna pembahasan ditingkat selanjutnya. Dan Romi juga menegaskan untuk segera menindaklanjuti temuan pemeriksaan BPK RI, atas laporan keuangan Daerah Tahun anggaran 2021 tersebut.

"Terkait pandangan umum fraksi Bulan Bintang Indonesia (BBI) menyangkut Silpa tahun 2021, memang besar dibandingkan tahun - tahun sebelumnya," ungkap Sapril saat paripurna jawaban Esekutif diruang sidang DPR, Rabu (15/6/22) pagi itu.

Namun demikian, lanjut Sapril menjelaskan, Bahwa silpa dipengaruhi oleh beberapa faktor, salah satu faktor dominan penyumbang Silpa tahun 2021 itu ialah Surplus APBD Tahun 2021 yakitu sebesar Rp. 113. 924. 832. 664, 57 Milyar, serta pembiayaan netto sebesar Rp. 37. 795. 404. 966, 24 Milyar. Selain itu, bahwa tidak dilaksanakannya perubahan APBD Tahun 2021, juga merupakan faktor penyebab silpa lumayan besar.

Sapril menjelaskan, bahwa proyeksi Silpa Tahun Anggaran 2020 mengalami selisih kurang lebih kurang sebesar Rp. 16.7 Milyar. Sehingga, bila dilaksanakan perubahan APBD saat itu, maka kebijakan belanja anggaran yang dapat dilakukan hanya mengurangi belanja.

Namun dalam perjalanan tahun anggaran 2021 tersebut, sampai dengan 31 Desember 2021 mengalami surplus penerimaan yang bersumber dari penerimaan tunda salur diluar prediksi target pendapatan Daerah Tahun berkenaan.

"Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (4) Permendagri Nomor 26 Tahun 2021 atas perubahan Permendagri Nomor 39 Tahun 2020 tentang pengutamaan pengunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu, Perubahan alokasi dan pengunaan APBD dinyatakan bahwa dalam hal Pemda tidak melakukan perubahan APBD, serta penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui perubahan peraturan kepala Daerah tentang perubahan penjabaran APBD yang selanjutnya ditampung dalam laporan realisasi anggaran ," papar Sapril.

Kemudian, lanjut Sapril, terkait selisih angka Silpa pada LKPJ Tahun 2021 dengan penyampaian pada Perda Pertangung Jawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021, ini merupakan Silpa hasil audit (depenitif) Tim BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi atas laporan keuangan Daerah Tahun anggaran 2021, dimana terdapat temuan dan beberapa catatan, sehinga terdapat selisih perbedaan angka Silpa pada Nota Pengantar LKPJ Tahun 2021 yang belum dilakukan Audit Tim BPK RI.

"Terkait Pandangan Umum Fraksi BBI tentang Aset Lancar sebesar Rp. 186.825.226.594, 70 Milyar itu meliputi KAS dan Setara KAS, Investasi jangka pendek, Piutang dan Persediaan ," lata Sekda.

Sementara, kata Sekda, terkait saran, masukan serta tanggapan yang disampaikan Fraksi Restorasi Nurani Rakyat (RNR), Pemda sependapat dengan apa yang telah disampaikannya. Maka dari itu, kita perintahkan Kepala OPD terkait untuk dapat menyampaikan informasi dan mengkaji semua masukan serta pendapat yang disampaikan fraksi RNR tersebut, dalam rangka perbaikan dimasa yang akan datang.

"Sementara soal seputar CSR, Pemda terkait pelaksanaan program CSR sejumlah perusahaan yang ada hanya sebatas mengusulkan program, namun realisasi pelaksanaannya dapat disampaikan pada kesempatan pembahasan lebih lanjut," ucap Mantan Sekwan Tanjabtim.


Penulis: Akhmad, SF
Editor: Lia
Sumber: eNewsTimE.id

Tagar:

# MUARASABAK

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement