eNewsTimE.id, Tanjabtim - Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur menyampaikan laporan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna DPRD setempat, Senin (28/9/26).
Penyampaian laporan tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan Perubahan APBD 2026 sebelum dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi.
Dalam laporan Banggar disebutkan, pembahasan Rancangan Perubahan APBD 2026 berpedoman pada Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA), serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 yang sebelumnya telah disepakati bersama antara Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan DPRD.
Pembahasan juga mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Berdasarkan hasil pembahasan Banggar DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), pendapatan daerah yang sebelumnya dalam Rancangan Perubahan PPAS 2026 sebesar Rp878,56 miliar, setelah pembahasan menjadi Rp920,04 miliar.
Sementara itu, belanja daerah yang sebelumnya dianggarkan sebesar Rp960,38 miliar, setelah pembahasan mengalami penyesuaian menjadi Rp1,001 triliun.
Untuk pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp81,82 miliar, sedangkan pengeluaran pembiayaan tidak mengalami perubahan.
Selain pembahasan terhadap struktur pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah, Banggar juga membahas pagu anggaran masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
Dimana sejumlah OPD mengalami penyesuaian anggaran cukup signifikan. Di antaranya Dinas Pendidikan dari sekitar Rp280,40 miliar menjadi Rp280,64 miliar, Dinas Kesehatan dari Rp142,71 miliar menjadi Rp143,53 miliar, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang mengalami perubahan dari sekitar Rp47,27 miliar menjadi Rp67,23 miliar.
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman juga mengalami penyesuaian dari sekitar Rp28,52 miliar menjadi Rp37,94 miliar. Sementara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mengalami perubahan cukup besar, dari sekitar Rp4,75 miliar menjadi Rp13,34 miliar.
Penyesuaian juga terjadi pada sejumlah OPD lainnya, termasuk Sekretariat DPRD yang berubah dari sekitar Rp36,34 miliar menjadi Rp37,56 miliar, serta Badan Keuangan Daerah dari sekitar Rp145,46 miliar menjadi Rp144,96 miliar.
Dalam laporan tersebut, Banggar DPRD juga menyampaikan sejumlah catatan dan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Banggar meminta seluruh OPD untuk segera memaksimalkan penggunaan anggaran dan pelaksanaan pekerjaan, mengingat waktu pelaksanaan kegiatan Tahun Anggaran 2026 yang semakin terbatas.
Selain itu, OPD diminta melaksanakan tugas dan fungsi sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga setiap penganggaran kegiatan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Banggar juga menekankan pentingnya peningkatan koordinasi dan sinkronisasi antar-OPD dalam mendukung pencapaian visi dan misi kepala daerah sebagaimana tertuang dalam RPJMD Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Koordinasi tersebut dinilai penting agar program dan kegiatan yang dilaksanakan tidak tumpang tindih serta dapat berjalan tepat sasaran.
Tak hanya itu, Banggar meminta setiap OPD yang memiliki target Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk meningkatkan upaya pencapaian target pendapatan tersebut.
Laporan Banggar DPRD selanjutnya disampaikan sebagai bahan pertimbangan dalam tahapan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2026.
Rangkaian pembahasan tersebut merupakan bagian dari proses penyusunan dan penetapan Perubahan APBD 2026 melalui mekanisme pembahasan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah.
Dengan adanya penyesuaian pendapatan, belanja dan pembiayaan tersebut, Perubahan APBD 2026 diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah serta pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Fraksi DPRD Tanjabtim Soroti PAD, SILPA hingga Jembatan Putus
Paripurna DPRD Tanjabtim, Pemkab Sampaikan Nota Ranperda Perubahanan APBD 2026
DPRD Muaro Jambi Sahkan Pertanggungjawaban APBD 2025 dan Empat Ranperda Strategis
Aidi Hatta Dorong Pemkab Muaro Jambi Jemput Anggaran Pusat untuk Percepat Infrastruktur
DPRD Muaro Jambi Dengarkan Pidato Kenegaraan Prabowo, Kedaulatan Pangan dan Energi Jadi Sorotan