10 Daerah PPKM Level 1 dan 2, Kota Jambi Level 3



Selasa, 21 September 2021 | 11:56:48 WIB



Warga saat divaksin Covid-19
Warga saat divaksin Covid-19 BENI MURDANI/NT

Advertisement


Advertisement

JAMBI, eNewsTimE.co – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Covid-19 yang berlaku di seluruh Indonesia kembali berlanjut.

Berdadasarkan evaluasi Pemerintah Pusat sesuai Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 44 tahun 2021 tertanggal 20 September 2021 Tentang PPKM Covid-19 di wilayah dengan kriteria Level 3, Level 2 dan Level 1 untuk wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua kembali diperpanjang mulai dari tanggal 21 September sampai dengan 4 Oktober 2021.

Untuk Provinsi Jambi ada 10 Kabupaten/Kota masuk kategori Level 1 dan 2, dan Satu daerah masuk Level 3 yaitu Kota Jambi. Adapun 10 Kabupaten/Kota yang masuk PPKM kategori Level 2 yaitu Kabupaten Kerinci, Kabupaten
Merangin, Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Batanghari, Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kabupaten Bungo, Kabupaten Tebo dan Kota Sungai Penuh. Sedangkan Satu daerah kategori PPKM  Level 3 yaitu Kota Jambi, ‘’PPKM di perpanjang kembali. Untuk Jawa dan Bali berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 43 dan diluar Jawa dan Bali nomor 44 Tahun 2021 tanggal 20 September 2021 Tentang PPKM Covid-19,’’ jelas Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan dalam rilisnya, Selasa (21/9/2021). ‘’Salinan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 43 dan Nomor 44 Tahun 2021 tersebut ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Wali kota seluruh Indonesia, dimana berdasarkan Assesmen oleh Kementerian Kesehatan,’’ tukasnya.


Penulis: BENI MURDANI
Editor: BENI MURDANI
Sumber: eNewsTimE.co

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement