Covid-19 Meredah, Merangin Turun ke PPKM Level 2



Senin, 06 September 2021 | 11:17:49 WIB



Bupati Merangin, Mashuri saat memantau Vaksinasi
Bupati Merangin, Mashuri saat memantau Vaksinasi BENI MURDANI/NT

Advertisement


Advertisement

JAMBI, eNewsTimE.co - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi kini berangsur turun. Sebelumnya di Merangin sempat diterapkan PPKM Level 4 atau Zona Merah. Kemudian turun ke PPKM Level 3, dan kini di Merangin diterapkan PPKM Level 2.

Hal tersebut sesuai dengan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2021 tanggal 6 September 2021 tentang PPKM) Covid-19 di wilayah dengan kriteria Level 3,  Level 2 dan Level 1 untuk wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua.

Kemendagri melalui Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan dalam rilisnya pada beberapa hari lalu menyebutkan, bahwa Salinan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2021 tersebut ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Wali kota
seluruh Indonesia, ‘’Dimana berdasarkan situasi Pandemi dari Assesmen oleh Kementerian Kesehatan serta lebih mengoptimalkan Posko penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian
penyebaran Covid-19,’’ ungkapnya.

Berdasarkan Salinan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2021, selain Kabupaten Merangin yang masuk kategori dengan kriteria PPKM Level 2 yaitu Kabupaten Sarolangun. Sedangkan untuk Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi yang masuk PPKM Level 3 yaitu Kabupaten Batanghari, Bungo, Kabupaten Kerinci, Kota Sungaipenuh, Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Kabupaten Tebo. Adapun Kota Jambi sesuai Salinan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2021 tanggal 6 September 2021 masuk kriteria PPKM Level 4.


Penulis: BENI MURDANI
Editor: BENI MURDANI
Sumber: eNewsTimE.co

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement