MUARASABAK, eNewsTime.id – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) secara resmi menerima pendaftaran Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Tanjabtim, Kamis (29/8/2024) di Aula Kantor Kantor KPUD Tanjabtim. Ada Dua pasangan Cabup-Cawabup yang mendaftar ke KPUD Tanjabtim, yaitu pasangan Zumi Laza-Muhammad Aris yang mendaftar dipagi hari, dan pasangan Dilla Hikmah Sari-Muslimin Tanja yang mendaftar disiang hari.
Pada masa pendaftaran Cabup-Cawabup oleh Parpol atau gabungan Partai Politik menyampaikan syarat calon dan syarat pencalonan dan yang menjadi tolak ukur dokumen sudah lengkap atau belum. "Berdasarkan peraturan dan ketentuan yang berlaku secara umum syarat yang harus dipenuhi oleh salah satu calon diantaranya adalah surat keterangan ijazah KTP dan lain sebagainya. Adapun dokumen syarat pencalonan satu salinan keputusan terakhir tentang penetapan kepengurusan partai tingkat pusat tentang persetujuan data pasangan calon,” ujar Ketua KPUD Tanjabtim, Hodijatul Qubro.
Dia mengucapkan terimakasih kepada seluruh partai pengusung dan para Cabup-Cawabup yang telah hadir bersama-sama untuk mensukseskan Pilkada Serentak 2024. "Semoga niat dan hajat kita dalam rangka mensuksesan pemilihan kepala daerah berjalan dengan aman dan lancar,” harapnya.
Bupati Romi Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kades dan BPD Se -Tanjab Timur
Bawaslu Tanjabtim Gelar Rakor Pengawasan Pilkada bersama Mahasiswa, OKP dan Ormas
Perseteruan Masyarakat Koto Kandis Dendang VS PT ATGA akan berlanjut di Polda Jambi
IWO Sayangkan Tindakan Sekretaris PN Sarolangun Usir Jurnalis saat Liputan Dilokasi Tahanan Kabur
Menanggapi Program 100 Hari Kerja Bupati Terpilih Dillah Tanjab Timur Menjelang Pelantikan