Bawaslu Tanjabtim Himbau KPU Tanjabtim Tertip Coklit



Rabu, 26 Juni 2024 | 20:18:23 WIB



Nurdin
Nurdin

Advertisement


Advertisement

eNewsTimE.id, Jambi - Demi menjaga hak pilih warga, Bawaslu Kabupaten Tanjabtim meminta kepada KPU Tanjabtim agar memperhatikan  aturan dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk Pilkada 2024.

Himbauan ini disampaikan langsung  oleh Nurdin saat ditemui usai mengikuti Latihan Penguatan Kapasitas di BW Luxury Jambi Rabu(26/6/2024). 

 "Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih, adalah hal paling penting dan mendasar dalam pelaksanaan Pilkada tahun 2024. Maka itu KPU Tanjabtim harus  memastikan semua petugas Pantarlih dapat melakukan tugasnya dengan benar," kata Nurdin Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipatif, dan Humas Bawaslu Tanjabtim. 

Nurdin yang juga mantan anggota KPU Tanjabtim periode 2018-2023, menuturkan bahwa aturan coklit yang perlu diperhatikan di antaranya 634 petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) di Kabupaten Tanjabtim yang sudah dilantik KPU Tanjabtim pada 24 Juni 2024 agar tidak melimpahkan tugas coklit kepada pihak lain alias memakai Joki. 

“Melakukan coklit daftar pemilih dengan mendatangi pemilih secara langsung setelah berkoordinasi dengan ketua RT setempat” tuturnya.

Selanjutnya, Pantarlih harus memakai atribut Pantarlih dan membawa perlengkapan kerja pada saat bertugas agar mudah dikenal masyarakat.

“Melakukan pencocokan daftar pemilih pada formulir model A-Daftar Pemilih dengan KTP-el dan/atau KK, biodata penduduk, atau IKD pemilih” harapnya.

Kemudian, mencatat data pemilih yang telah memenuhi syarat tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih dan memperbaiki data pemilih apabila terdapat kekeliruan.

“Mencatat keterangan penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas” katanya.

Selain itu, Pantarlih perlu mencatat data pemilih yang berubah status seperti TNI atau Polri menjadi sipil. Sebaliknya mencoret data pemilih dari sipil menjadi TNI atau Polri. Termasuk data pemilih yang telah meninggal. Tentunya harus dicoret dibuktikan dengan surat keterangan kematian atau dokumen lainnya.

Saat menui warga yang di data, Nurdin juga meminta Pantarlih memberikan formulir model A-Tanda Bukti Coklit kepada pemilih yang telah dilakukan coklit dan PPS sebagai bukti admintrasi telah dilakukan coklit.

"Terkait stiker. Pantarlih wajib menempelkan stiker coklit di rumah warga untuk setiap satu Kepala Keluarga sebagai tanda sudah dilakukan coklit," kata Nurdin.

Kemudian. Pantarlih harus menindaklanjuti setiap saran perbaikan masyarakat maupun dari Panwascam, dan PKD. 

Nurdin berharap kepada jajaran KPU Kabupaten Tanjabtim benar-benar memeriksa kelengkapan dokumen hasil coklit Pantarlih untuk mendapatkan daftar pemilih yang akurat dan mutakhir.

Hal ini dilalukan untuk mencocokkan jumlah antara hasil coklit pantarlih dengan rekapitulasi hasil coklit pada formulir Model A-Laporan Hasil Coklit.

Untuk memastikan proses Coklit berjalan dengan benar,  kami Bawaslu Kabupaten Tanjabtim telah memerintahkan Panwascam, PPKD/PKD di 93 Desa/Kelurahan di Kabupaten Tanjabtim untuk mengawal proses Coklit yang dilakukan Pantarlih. 

Sebagai bentuk pencegahan. Bawaslu Tanjabtim juga telah melakukan Bimtek kepada Panwascam dan PPKD terkait Alat Kerja Pengawasan (AKP). 

Selain itu, untuk menjamin hak pilih warga yang sudah memenuhi syarat, Bawaslu terus melakukan sosialisasi dan akan mendirikan  posko-posko pengaduan di 93 Desa/Kelurahan dengan jargon "Payo Awasi Besamo,".

 


Penulis: Akhmad SF
Editor: Akhmad SF
Sumber: eNewsTimE.id

Tagar:

# MUARASABAK

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement