BPK Serahkan LHP atas LKPD dan IHPD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2023

Ditemukan Beberapa Masalah


Kamis, 23 Mei 2024 | 17:18:31 WIB



Gubernur Al Haris Menerima LHP atas LKPD dan IHPD dari BPK RI Perwakilan Jambi
Gubernur Al Haris Menerima LHP atas LKPD dan IHPD dari BPK RI Perwakilan Jambi

Advertisement


Advertisement

eNewsTimE.id Jambi - Dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BPK pada hari ini (23/5) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2023 pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi. 

Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi, Anggota V BPK RI, Dr. Ir. H. Ahmadi Noor Supit, M.M. dengan didampingi oleh Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Jambi,

Paula Henry Simatupang menyerahkan LHP atas LKPD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2023 kkepadaKetua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto, S.H.I., M.Si. dan Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H. 

Dalam sambutannya, Bapak Ahmadi Noor Supit menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Opini tersebut didasarkan pada kriteria (a) kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan; (b) kecukupan pengungkapan; (c) kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan; dan (d) efektivitas sistem pengendalian internal. 

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2023, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Jambi, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2023. 

Dengan demikian, Pemerintah Provinsi Jambi telah berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian yang keduabelas kalinya. Prestasi ini akan menjadi momentum untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, sehingga akan menjadi kebanggaan bersama yang patut dipertahankan.

Namun demikian, atas keberhasilan yang telah dicapai Pemerintah Provinsi Jambi tersebut, BPK masih menemukan beberapa permasalahan terkait dengan pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan pengelolaan keuangan daerah. Permasalahan-permasalahan yang harus segera ditindaklanjuti antara lain:

1. Terdapat kekurangan dalam prosedur pengawasan dan pengendalian data penjualan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (BBKB) yang menjadi dasar pengenaan pajak bagi penyedia BBKB;

2. Terdapat kekurangan volume pekerjaan pada dua paket pekerjaan Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan di Dinas PUPR, serta sanksi keuangan yang belum diterapkan; dan

3. Utang Belanja BLUD RSUD Raden Mattaher tidak dapat dibayar pada tahun berjalan karena 

belum mendapat dukungan APBD secara rasional sehingga mengakibatkan utang belanja semakin bertambah dan berlarut-larut.

Dalam acara penyerahan LHP atas LKPD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2023 ini, BPK jugam menyampaikanIkhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Tahun 2023 guna memberikan dorongan bagi Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk lebih meningkatkan fungsi pembinaannya kepada pemerintah kabupaten/kota dan bagi DPRD untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah, sehingga akan berdampak pada pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel. IHPD yang disampaikan memuat informasi hasil pemeriksaan pada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang telah dilaksanakan oleh BPK Perwakilan Provinsi Jambi pada Tahun 2023.

Lebih lanjut berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengamanatkan bahwa pejabat wajib 

menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK


Sumber: JabungDay.com


Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement