Diduga Tipu Warga, Kades Mudung Darat Dilaporkan ke Polda Jambi



Selasa, 25 Juni 2024 | 17:21:54 WIB



Hermansyah saat Melaporkan Dugaan Penipuan Kades Mudung Darat
Hermansyah saat Melaporkan Dugaan Penipuan Kades Mudung Darat

Advertisement


Advertisement

eNewsTimE.id, Jambi  - Terkait adanya dugaan penipuan 378 KUHP, Kades Mudung Darat, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi di laporkan ke Polda Jambi, Selasa ( 25/06/24).

Hermansyah Warga Dano Rayo, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi ( Korban, red ) sekaligus pelapor kepada Media ini menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan pihak Kades Mudung Darat, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi Muhammad Ali yang disinyalir dugaan penipuan jual beli tanah. 

" Saya merasa di tipu Kades Mudung Darat Muhamad Ali. Tanah yang sudah saya beli, bahkan sudah saya bangun ruko itu kini tanah itu di akui pihak lain ," Ungkapnya. 

Yang mengejutkan lagi, kata Herman, Tanah yang sudah dibeli oleh dirinya tersebut diakui oleh Kades Desa Bakung Fahmi bahwa tanah itu adalah tanah wakaf Madrasah Desa Bakung yang sudah bersertifikat. 

Atas perilaku Kades tersebut, lanjut Herman, Ia di dampingi insan Pers Media Timur Ekspres Group melaporkan perkara tersebut ke Polda Jambi dengan Nomor LP/B/167/VI/2024/SPKT/Polda Jambi tertanggal 25 Juni 2024. 

" Perkara ini sudah Saya laporkan ke Polda Jambi hari ini ( 25 Juni 2024 ) " , Tegasnya.

 

 

 


Penulis: Iin Candra
Editor: Akhmad SF
Sumber: eNewsTimE id


Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement