eNewsTimE.id, Jambi - Terkait adanya dugaan penipuan 378 KUHP, Kades Mudung Darat, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi di laporkan ke Polda Jambi, Selasa ( 25/06/24).
Hermansyah Warga Dano Rayo, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi ( Korban, red ) sekaligus pelapor kepada Media ini menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan pihak Kades Mudung Darat, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi Muhammad Ali yang disinyalir dugaan penipuan jual beli tanah.
" Saya merasa di tipu Kades Mudung Darat Muhamad Ali. Tanah yang sudah saya beli, bahkan sudah saya bangun ruko itu kini tanah itu di akui pihak lain ," Ungkapnya.
Yang mengejutkan lagi, kata Herman, Tanah yang sudah dibeli oleh dirinya tersebut diakui oleh Kades Desa Bakung Fahmi bahwa tanah itu adalah tanah wakaf Madrasah Desa Bakung yang sudah bersertifikat.
Atas perilaku Kades tersebut, lanjut Herman, Ia di dampingi insan Pers Media Timur Ekspres Group melaporkan perkara tersebut ke Polda Jambi dengan Nomor LP/B/167/VI/2024/SPKT/Polda Jambi tertanggal 25 Juni 2024.
" Perkara ini sudah Saya laporkan ke Polda Jambi hari ini ( 25 Juni 2024 ) " , Tegasnya.
Apa Azaz Manfaat Dari Kegiatan Bintek dan Study Tiru Selama ini???. 6
H. Sulaiman, Anggota DPRD Muaro Jambi Terpilih Sebagai Ketua Komisi III 6
BPK Serahkan LHP atas LKPD dan IHPD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2023
Ketua APDESI Amiruddin Didorong Maju Dampingi Dilla di Pilkada Tanjabtim
Menanggapi Program 100 Hari Kerja Bupati Terpilih Dillah Tanjab Timur Menjelang Pelantikan