MUARASABAK, eNewsTime.id - Formulir C1 hasil perolehan suara Pemilu 14 Februari 2024 lalu hilang dari dalam kotak suara. Form C1 arsip negara yang raib itu tersebar di 150 TPS yang ada di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim).
Dalam surat yang dilanyangkan KPU Tanjabtim kepada Bawaslu Tanjabtim, dengan nomor surat : 511/TU.02.1-SD/1507/2024, Perihal : Permintaan Soft Copy Dokumen C Hasil Salinan Pemilu 2024 menyebutkan, bahwa mempedomani peraturan KPU nomor 17 tahun 2023 tentang jadwal retensi arsip KPU, dan sehubungan dengan telah berakhirnya penyelenggaraan pemilu 2024, dengan ini KPU Tanjung Jabung Timur sampaikan bahwa :
1. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur telah melaksanakan pengumpulan formulir C Hasil Salinan Pemilu Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota yang pada saat penyelenggaraan Pemilihan Umum dimasukan oleh KPPS didalam kotak suara.
2. Pada saat melaksanakan pengumpulan dokumen C Hasil Salinan dimaksud, terdapat beberapa dokumen C.Hasil Salinan yang tidak dapat ditemukan didalam kotak suara sejumlah 150 TPS .
Dari data yang berhasil didapat, C Hasil Salinan yang hilang di dalam kotak suara bertempat di 10 Kecamatan, 34 Desa/Kelurahan, di Tanjung Jabung Timur.
Terkait masalah ini, pihak KPU Tanjabtim membantah. Komisioner KPU Tanjabtim, Nurwansyah mengaku bahwa, form C Hasil Salinan tersebut tidak hilang, melainkan tidak diserahkan oleh KPPS melalui PPS kepada PPK setelah selesai melaksanakan rekap hasil perolehan suara pada 14 febuari 2023 lalu ditingkat TPS. 'Tidak hilang, mungkin KPPS saat melakukan penggandaan C Hasil Salinan, tidak melebihkan jumlah penggandaannya dan menggandakan pas-pasan sesuai jumlah saksi di TPS, pengawas TPS dan untuk di tempel di khalayak umum," kata dia kepada Wartawan.
Menurutnya, setelah proses penghitungan selesai dilaksanakan KPPS, lanjut KPPS menyalin hasil perolehan suara di C Hasil Plano ke C Hasil Salinan dan C Hasil Salinan ini nantinya akan diberikan kepada jumlah saksi yang hadir yang ada mandatnya, dan pengawas TPS serta di tempel di muka umum agar masyarakat bisa mengetahuinya. 'Misal, saksi di TPS ada tiga orang, pengawas TPS satu orang, dan untuk di tempel satu rangkap artinya ada lima rangkap digandakan dan diberikan kepada saksi, pengawas dan di tempel, oleh KPPS karena sudah pegang satu langsung di gandakan 4 rangkap, setelah di berikan dan di tempel C Hasil Salinan inikan kurang jadinya jadi KPPS tidak punya pegangan, mestinya di gandakan lima rangkap oleh KPPS hanya di gandakan 4 empat rangkap," jelas Nurwansyah.
Nurwansyah yang membidani Devisi Teknis juga menjelaskan terkait C Hasil dan C Hasil Salinan, ini juga berbeda, kalau C Hasil ini yang berbentuk C Pleno ukuran besar dan disimpan dalam kotak selesai dilakukan perekapan ditingkat TPS, sedang C Hasil Salinan ini yang berbentuk A4 yang diisi oleh KPPS sesuai dengan C Hasil Pleno dan diberikan kepada seluruh Saksi yang hadir, pengawas TPS dan di tempel di tempat umum dan digunakan untuk alat rekap berjenjang di tingkat PPK. "Saksi dan pengawas kan dapat juga C Hasil Salinan ini, dan ini dipegang para saksi dan pengawas saat rekapitulasi ditingkat Kecamatan yang dilakukan PPK melalui Si rekap, karena C Hasil tidak bisa di buka lagi di dalam kotak suara, terkecuali atas saran dan masukan Pengawas Kecamatan. Jadi C Hasil Salinan ini juga ada sama saksi dan pengawas karena saksi dan pengawas juga di berikan saat selesai perhitungan di tingkat TPS,” sebutnya
Lebih lanjut dia menyebutkan, terkait C Hasil Salinan tidak diserahkan KPPS saat selesai perhitungan suara di tingkat TPS, KPU melakukan koordinasi terhadap KPPS dan PPS saat Pemilu lalu, kalau memang belum diserahkan ini yang di pinta. "Kita sedang koordinasikan, kalau ada di KPPS atau PPS kita akan minta diserahkan, tetapi kalau memang tidak ada karena saat melakukan penggandaan pas-pasan, kita akan melakukan pengarsipan digital terhadap hasil pemilu yang lalu,” tukasnya.
IWO Sayangkan Tindakan Sekretaris PN Sarolangun Usir Jurnalis saat Liputan Dilokasi Tahanan Kabur
Diduga Tipu Warga, Kades Mudung Darat Dilaporkan ke Polda Jambi
BPK Serahkan LHP atas LKPD dan IHPD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2023
Menanggapi Program 100 Hari Kerja Bupati Terpilih Dillah Tanjab Timur Menjelang Pelantikan