Perseteruan Masyarakat Koto Kandis Dendang VS PT ATGA akan berlanjut di Polda Jambi



Sabtu, 27 Juli 2024 | 21:22:03 WIB



Mediasa Perseteruan antara Masyarakat Desa Koto Kandis Dendang VS PT. ATGA yang dipasilitasi Pihak Kecamatan Dendang
Mediasa Perseteruan antara Masyarakat Desa Koto Kandis Dendang VS PT. ATGA yang dipasilitasi Pihak Kecamatan Dendang

eNewsTimE.id, Tanjabtim - Perseteruan antara Masyarakat Desa Koto Kandis Dendang, Kecamatan Dendang, Tanjabtim, Jambi dengan PT. Agro Tumbuh Gemilang Abadi ( ATGA ) tidak menemukan titik terang. Alhasil Masalah itu akan berlanjut di Polda Jambi. 

Dimana mediasi perseteruan antara Masyarakat Koto Kandis Dendang dengan PT. ATGA yang di pasilitasi oleh Pemerintah Kecematan Dendang bertempat di Aula Kecamatan tersebut dipimpin oleh Camat Dendang Surya aldian, Jumat ( 26/7/24) .  

Mediasi yang dihadiri oleh Asisten 1 Setda Tanjabtim Suhas Purojani, Sekrtaris Badan Kesbanpol Baharuddin dan Pihak Kepolisian baik dari Polsek Maupun Polres Tanjabtim itu tidak menemukan titik terang. Hal itu dikarenakan pihak Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit ( PT. ATGA, red ) mengirim orang yang tidak berkopeten di Perusahaan tersebut. 

Beberapa perwakilan Masyarakat Koto Kandis Dendang, Mujikan dan Hamid kepada media ini menyatakan kekecewaannya. 

" Kita kecewa terhadap Pihak PT. ATGA yang hanya mendatangkan orang yang tidak berkompoten yang bisa mengambil keputusan seperti yang kita harapkan ," Sebut Mereka. 

Kekecewaan Masyarakat ini tidak kali ini saja. Pasalnya dalam beberapa kali pertemuan, baik di tingkat Kabupaten maupun di tingkat Kecamatan selalu mengirimkan orang - orang yang tidak bisa memberikan keputusan.

" Semesti nya pihak PT. ATGA Menghadiri Direktur dan Komisaris Perusahan yang bisa mengambil keputusan dan mendengar jeritan Rakyat yang selama ini merasa tertindas ," Kesal Mereka. 

" Dengan tidak adanya titik terang atas lahan - lahan Masyarakat Koto Kandis Dendang yang dikelola PT. ATGA ini, Maka Kami akan menempuh jalur hukum ," Tegas Mereka serentak. 

Diketahui, Perseteruan antara Masyarakat Desa Koto Kandis Dendang dengan PT. ATGA ini berawal dari kesepakatan antara dua belah pihak. Ternyata Pihak PT. ATGA khianat terhadap Masyarakat, dengan tidak merealisasikan pembagian hasil 50 persen - 50 persen atas lahan Masyarakat yang dikelolah Perusahaan tersebut.

Adapun lahan milik Masyarakat yang diserah kelolakan ke Perusahaan perkebunan kelapa sawit ( PT. ATGA, red ) tersebut dengan luasan lahan 3.000 hektar. 

 

 

 

 

 

 

 


Penulis: Iin Candra
Editor: Akhmad SF
Sumber: eNewsTime.id


Advertisement
Advertisement