Bupati Romi Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kades dan BPD Se -Tanjab Timur



Rabu, 03 Juli 2024 | 16:09:31 WIB



Bupati Romi Melantik Kades dn BPD se - Tanjabtim
Bupati Romi Melantik Kades dn BPD se - Tanjabtim

Advertisement


Advertisement

eNewsTimE.id, Tanjabtim  - Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) H. Romi Hariyanto, S.E, mengukuhan Perpanjangan masa Jabatan Kepala Desa (Kades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Se -Kabupaten Tanjab Timur di Lapangan Kantor Bupati setempat, Rabu ( 3/7) Pagi.

Dalam sambutannya Bupati Romi mengucapkan selamat kepada para Kades dan BPD serta para ketua TP PKK tingkat Desa yang telah dikukuhkan perpanjangan masa jabatan nya selama 8 tahun. 

Bupati Romi mengharapkan agar para Kades dan BPD untuk melaksanakan tugasnya dengan sebaik baiknya.

" Jangan hianati Masyarakat kalian ," Tegas Romi. 

Sebelumnya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Mariontoni menyampaikan adapun dasar kegiatan ini UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Surat Mendagri Nomor 100.3.5.5/2625/SJ tanggal 5 Juni 2024. Hasil konsultasi Tehnis dengan Dirjen Bina Pemerintah Desa Kemendagri tanggal 14 Juni 2024. Ucap menyampaikan laporan.

Dimana sebanyak 73 Kades Se - Kabupaten Tanjab Timur yang merupakan hasil pemilihan langsung dan ada tiga kepala desa yang melakukan Pergantian Antara Waktu yakni Desa Pematang Mayan Kecamatan Rantau Rasau dan 416 orang BPD turut di kukuhkan. 

" PAW ini dikarena Meninggal Dunia dan dua Kades Mengundurkan diri, yakni Desa Pandan Makmur Kecamatan Geragai dan Desa Rantau Jaya Kecamatan Rantau Rasau ," Terangnya. 

Adapun dalam pengukuhan ini, masa jabatan Kades yang sudah tiga periode sebanyak 16 Orang, Dua Periode sebanyak 16 Orang dan selebihnya baru satu periode. 

" Dari data akhir masa jabatan kades yang mengakhiri masa jabatan tahun 2026 dan diperpanjang hingga tahun 2028 sebanyak 28 kades dan tahun 2028 diperpanjang hingga 2030 sebanyak 45 Kades ,"Ungkap Mariontoni.

 


Penulis: Akhamd SF
Editor: Akhmad SF
Sumber: eNewsTimE.id


Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement