Maret, Blangko e-KTP Sudah Tersedia

Blangko Habis, Disdukcapil Terbitkan Surat Keterangan Pengganti e-KTP


Selasa, 07 Februari 2017 | 11:55:10 WIB




Advertisement


Advertisement

KERINCI,eNewsTimE.co–Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kerinci kehabisan stok blangko Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) sejak September 2016 lalu. Bahkan hingga pekan ini, blangko untuk e-KTP, dari Pemerintah Pusat belum masuk ke Disdukcapil Kabupaten Kerinci. Kepala Disdukcapil Kabupaten Kerinci, Hakiman membenarkan bahwa hingga saat ini blangko untuk e-KTP belum masuk ke pihaknya. 
 
Menurut dia, kemungkinan blangko untuk e-KTP dari Pemerintah Pusat tersebut, bakal disalurkan ke daerah-daerah pada Maret mendatang. 'Mungkin Maret, kita tunggu saja. Yang jelas kita ingin sesegara mungkin masuk ke Kerinci,' ujar Hakiman, kemarin.
 
Dikatakannya, pasca habisnya stok blangko e-KTP sejak bulan September 2016 lalu. Hingga pekan ini, Disdukcapil Kabupaten Kerinci hanya menerbitkan surat keterangan pengganti e-KTP. 'Menjelang blangko e-KTP tersedia, untuk saat ini kita hanya bisa menerbitkan surat keterangan sebagai pengganti KTP-el,' ungkapnya. 
 
Sebelumnya, Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Kerinci, Nafritman mengatakan, surat keterangan pengganti sementara e-KTP tersebut memiliki fungsi yang sama dengan e-KTP. 'Surat keterangan pengganti e-KTP, tersebut kita terbitkan semenjak blangko KTP-el kita habis,' kata Nafritman. 
 
Menurutnya, surat keterangan pengganti e-KTP dapat digunakan untuk kepengurusan administrasi maupun keperluan lainnya sebagaimana kegunaan e-KTL. 'Penerbitan surat keterangan pengganti e-KTP ini diberikan kepada pemohon e-KTP karena stok blangko dari pusat belum datang,' sebut Nafritman.
 
Kendati demikian, surat tersebut hanya diperuntukkan bagi pemohon yang sudah melakukan perekaman. 'Ini khusus yang sudah merekam, dan masa berlakunya sampai 6 bulan sejak diterbitkan,' ucapnya..
 
Lebih lanjut dikatakannya, kalau nantinya blangko sudah tersedia masyarakat tinggal membawa surat keterangan pengganti e-KTP ini, untuk diterbitkan KTP-elnya. 'Surat keterangan ini bisa digunakan untuk kepengurusan administrasi karena surat keterangan ini resmi dari Kementrian dalam negeri," tukasnya.

Penulis: Averman
Editor: Lia

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement