KPU Tanjabtim Sosialisasi Pendaftaran Parpol

Tahapan Pemilu 2019 Dimulai


Selasa, 03 Oktober 2017 | 13:00:01 WIB



Bimtek sosialisasi pendaftaran Parpol di kantor KPU Kabupaten Tanjabtim pada senin (2/10), kemarin.
Bimtek sosialisasi pendaftaran Parpol di kantor KPU Kabupaten Tanjabtim pada senin (2/10), kemarin. Documen eNewsTimE.co

Advertisement


Advertisement

MUARA SABAK,eNewsTimE.co—Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) untuk 2019 sudah mulai dilakukan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Senin, 2 Oktober 2017 kemarin, memulai tahapan dengan agenda Bimtek sosialisasi tentang mekanisme  pendaftaran Partai Politik (Parpol) untuk menjadi peserta Pemilu 2019, mendatang.

Ketua KPU Kabupaten Tanjabtim, Mustakim, SE kepada eNewsTimE.co menyebutkan, hadir sebagai pemateri dalam acara tersebut salah satu komisioner KPU Provinsi Jambi, yaitu Nurhaidah Fitri Habi yang biasa disapa Mbak Fit. Untuk peserta yang hadir, selain Parpol lama juga hadir tiga Parpol baru, yaitu Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Berkarya.

Disebutkan, bahwa sosialisasi pendaftaran Parpol ini dimaksudkan agar partai-partai politik harus mengetahui tentang mekanisme dan syarat untuk menjadi peserta Pemilu sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Saat ini, terhitung dari tanggal 3 Oktober 2017 sampai 16 Oktober 2017, KPU Kabupaten/Kota sudah harus menerima salinan keanggotaan Parpol minimal 1/1000 dari jumlah penduduk dimasing-masing Kabupaten/Kota, jelas Mustakim.  

“Untuk Kabupaten Tanjabtim dengan jumlah penduduk 222.834 jiwa, Parpol harus memiliki anggota kepengurusan  minimal 222 anggota yang tersebar dihampir semua daerah kecamatan. Dasar hukum syarat keanggotaan Parpol ini telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 11 tahun 2017 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan Parpol sebagai peserta pemilu 2019,” tutur Mustakim kepada eNewstimE.co, senin (2/10), kemarin.

           

 

              


Penulis: Nurdin Manessa
Editor: Nurdin Manessa
Sumber: eNewsTimE.co

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement