Pemecahan Dapil I Tanjabtim Belum Jelas

KPUD Tunggu Perintah Pusat


Minggu, 23 Juli 2017 | 20:45:25 WIB




Advertisement


Advertisement

MUARASABAK, eNewsTimE.co – Kabar pemecahan Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) menjadi Dua, saat ini belum ada kejelasan. Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tanjabtim, Mustaqim mengaku belum ada menerima perintah dari KPU Pusat. ‘’Sebelumnya memang pernah kita dengar isu itu. Tapi sampai saat ini kami tidak ada melakukan pemecahan Dapil 1,’’ katanya saat ditemui di kantornya pada Jumat (23/7).

Mungkin, lanjut Mustaqim, Dapil Magnitude 3-10 berdasarkan UU Pemilu yang baru disahkan terkait pemecahan Dapil 1 Tanjabtim itu, belum ada yang sampai ke daerah, bisa saja itu hanya berlaku d KPU Pusat. ‘’Saat ini 3-10 itu belum ada sampai ke Tanjabtim, bisa saja itu hanya berlaku d Pusat bukan daerah,’’ ungkapnya.

Terkait beredarnya pemecahan Dapil 1 Tanjabtim di media sosial, Mustaqim juga merasa kebingungan. Karena pihaknya juga belum melakukan pemecahan Dapil 1 Tanjabtim. ‘’Bingung juga saya. Kok bisa orang itu bilang Dapil 1 Tanjabtim sudah dipecah Dua, sedangkan kita belum ada perintah. Tapi kita akan tunggu perintah dari KPU Pusat,’’ sebutnya.

Dia menjelaskan, kalaupun ada penambahan Dapil, bukan berarti bisa dilakukan penambahan kursi. Menentukan Dapil tersebut, berdasarkan penduduk dan luas wilayah, bukan mata pilih. ‘’Ada kriterianya dalam penambahan Dapil, bukan asal dipecah saja. Yaitu berdasarkan luasa wilayah dan penduduknya. Dan penambahan Dapil bukan berarti bisa nambah kursi,’’ jelasnya.

Untuk diketahui, Kabupaten Tanjabtim memiliki 3 Dapil, yaitu Dapil 1 Kecamatan Muarasabak Barat, Muarasabak Timur, Kuala Jambi dan Dendang, dengan mata pilih 47.063. Kemudian Dapil 2 Kecamatan Berbak, Nipah Panjang, Rantau Rasau dan Sadu, dengan mata pilih 41.934. Serta Dapil 3, Kecamatan Geragai, Mendahara Ilir, Mendahara Ulu, dengan mata pilih 36.565.


Penulis: MAULANA
Editor: MAULANA
Sumber: eNewsTimE.co

Tagar:

# MUARASABAK

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement