Dua Pelaku Illegal Driling Diringkus Polisi



Selasa, 02 Mei 2017 | 13:54:39 WIB



Barang Bukti Illegal Driling
Barang Bukti Illegal Driling Ikhsan/eNewsTimE.co

Advertisement


Advertisement

SAROLANGUN,eNewsTimE.co -- Jajaran Polres Sarolangun berhasil mengungkap kegiatan penambangan dan pengolahan minyak bumi tanpa izin (Illegal Driling) di Desa Danau Serdang, Kecamatan Pauh, pada Sabtu (29/4).

Dari pengungkapan kegiatan tersebut, polisi berhasil meringkus dua orang pelaku yang bernama Redi Iskandar Bin Rustam (45) dan Ainal Akram Bin Muslim (35), yang keduanya merupakan warga Desa Taja Indah, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.

Kapolres Sarolangun, AKBP Budiman BP, SH, SIk, MH mengiyakan penangkapan tersebut. Dia mengatakan, kronologis penangkapan pelaku bermula saat anggota sedang melakukan patroli rutin di Desa Danau Serdang. Di sana aparat kepolisian melihat kedua tersangka tengah melakukan kegiatan penambangan minyak tersebut. "Kedua tersangka ditangkap sekira pukul 11.30 WIB di Desa Danau Serdang, Kecamatan Pauh, saat anggota kita yang sedang patroli melihat kedua pelaku sedang beraksi," katanya.

Kapolres juga menegaskan, dengan perbuatannya, kedua pelaku akan dikenakan pasal 54 UU RI No 22 Thn 2001 Tentang Migas, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda 60 Milyar atau Pasal 53 ayat (1) huruf a Dengan ancaman 5 tahun penjara denda 50 Milyar.

"Tersangka diganjar pasal 54 Undang Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman 6 tahun penjara dengan denda Rp 60 miliar," jelasnya.

Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku saat melakukan kegiatan illegal tersebut, diantaranya 1 unit mesin genset merk, 1 unit mesin air brapo, buah kuruk atau tingku, 1 drum minyak mentah 150 L, 3 drum minyak bensin 600 L, 2 drum minyak tanah kira-kira 400 L, 1 drum minyak solar sekira 200 L, 1 buah drum penampungan, 1 buah blower dan 1 gulung selang.

 


 


Penulis: Ikhsan/Sarolangun
Editor: Nurdin Manessa
Sumber: eNewsTimE.co

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement