Tunggakan Membengkak, Listrik Pabrik Es Diputus

Pane Salahkan PLN


Rabu, 19 April 2017 | 15:39:57 WIB




Advertisement


Advertisement

MUARASABAK,eNewsTimE.co-Akibat tagihan listrik membengkak, ampere listrik pabrik es yang berada di Desa Majelis Hidayah, Kecamatan Kuala Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), diputus oleh pihak PLN. Pasalnya, tidak adanya titik temu dalam penyelesaian tunggakan rekening listrik oleh Dinas Perikanan Kabupaten Tanjabtim. Pabrik es yang merupakan salah satu aset Pemda ini, menunggak tagihan listrik hingga Rp 110 juta kepada pihak PLN. ‘’Memang benar adanya pemutusan jaringan listrik milik Pemkab Tanjabtim, karena tunggakan yang sudah membengkak,’’ kata Manajer PLN Rayon Muarasabak Kabupaten, Sumardi, Rabu (19/4) kemarin.

Dijelaskannya, pembongkaran yang dilakukan oleh pihak PLN sudah sesuai prosedur, karena karena tunggakan yang sudah membengkak. ‘’Kami sudah menyampaikan ke Dinas Perikanan Tanjabtim terkait hal ini, melalui surat pemberitahuan,’’ ungkapnya. 

Lebih lanjut dikatakan Sumardi, tagihannya sebesar Rp 110 juta. Sedangkan besaran total pembayaran listrik tiap bulannya sendiri hanya sekitar Rp 3 jutaan. Namun yang membuat tunggakan menjadi besar adalah adanya aktivitas yang ternyata menggunakan daya listrik di luar amper, sehingga memakan daya cukup besar. Aktivtas tersebut diketahui berasal dari jaringan listrik pada pabrik tersebut. ‘’Perbulan biaya yang dikenakan sekitar Rp. 3 jutaan. Karena pabrik es ini diketahui jarang beroperasi, tetapi ketika di cek lapangan ada kegiatan disekitar pabrik es yang dilakukan oleh warga sekitar, dan aliran ini bersumber dari pabrik es. Hal ini yang membuat kantor pusat memberitahukan bahwa ada tunggakan berjalan di pabrik es,’’ beber Sumardi. 

Menurut Sumardi, untuk tanggapan dari Pemda sendiri, dalam hal ini Dinas Perikanan mengatakan, bahwa Pemda akan melunasi di Februari tahun 2017, sesuai dengan Surat Pengakuan Hutang (SPH). ‘’Tapi sampai dengan tanggal yang ditetapkan tidak ada titik temu, jadi kami mengambil tindakan dengan pembongkaran jaringan listrik,’’ ujarnya.

Terkati masalah ini, Kepala Dinas Perikanan Tanjabtim, Ahmad Riadi Pane mengaku, itu merupakan kesalahan pihak PLN. Pasalnya, pihak PLN tidak pernah mengecek ke lapangan. ‘’Kami tidak tahu, tiba-tiba pada bulan November 2016 lalu ada tagihan Rp.110 Juta. Padahal perbulannya bebannya hanya Rp 3 Juta sampai Rp 4 Juta. Kami kan jadi kesulitan penganggaran,’’ kata Pane. ‘’Kita tidak memiliki anggaran sebesar itu, kita sudah mencicil sebesar Rp 40 juta. Kita minta pembayarannya di anggaran perubahan,namun pihak PLN tidak menyetujuinya. Anggaran kitakan untuk bayar itu sudah ditetapkan, kalau untuk melunasi semuanya tidak ada uangnya. Makanya kami minta perpanjangan, nanti diajukan dulu di perubahan,’’ cetusnya.

Menurut Pane, pemutusan amper listrik tersebut juga tidak ada masalah. Karena kegiatan disana juga tidak ada. ‘’Namun kalau pemutusan tersebut mengganggu aktifitas Solar Packed Dealer Nelayan (SPDN), mau tidak mau tunggakan listrik itu dibayarkan,’’ cetusnya. ‘’Di anggaran perubahan nanti kita anggarankan lagi. Akan kita sambungkan lagi, kita ajukan nota dinas ke Bupati,’’ imbuhnya.

Sementara itu, Sekda Tanjabtim, H. Sudirman, saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui persoalan pemutusan aliran listrik oleh pihak PLN di pabrik es Kecamatan Kuala Jambi tersebut. ‘’Ya, saya juga baru dengar kalo listrik disitu (pabrik es, red) diputus. Pihak Dinas Perikanan juga belum menyampaikan hal itu ke saya. Nanti saya panggil Kadis nya,’’ ucapnya.

Sekda menyebutkan, dia akan berkoordinasi dulu dengan Kadis Perikanan. Nanti baru di duduk bersamakan antara dinas terkait dengan pihak PLN. ‘’Jika tidak bisa dilunasi dengan anggaran sekarang, kita akan alokasi kan anggarannya di Perubahan nanti,’’ katanya.


Penulis: Maulana
Editor: Lia
Sumber: eNewsTimE.co

Tagar:

# MUARASABAK

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement