1 Pelaku Dituntut Seumur Hidup, 3 Dituntut 20 Tahun

Kasus Pembunuhan Kakak Bupati Tanjabar


Selasa, 11 April 2017 | 20:09:01 WIB



ilustrasi
ilustrasi dokumen

Advertisement


Advertisement

 

KUALATUNGKAL,eNewsTimE.co – Para terdakwa pelaku kasus pembunuhan M. Yazid Siregar (65), yang merupakan kakak kandung Bupati  Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), pelaku NN (46), dituntut seumur hidup, sedangkan 3 pelaku lainnya, HN (42), AH (33), dan SY (37),  masing-masing dituntut 20 tahun kurungan penjara.    

Dalam sidang tuntutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Negeri Kualatungkal, menuntut terdakwa tidak sama. Seperti terdakwa NN (46) dituntut seumur hidup, sedangkan tiga terdakwa lainnya HN (42), AH (33) dan SY (37) dituntut 20 tahun penjara.

Kajari Kualatungkal Pandoe Pramoekartika, melalui Kasi Pidum, Agus Sunaryo membenarkan terdakwa kasus pembunuhan korban M Yazid (65) warga Kecamatan Tungkal Ulu menjalankan sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Kualatungkal, Kabupaten Tanjabbar.

Agus menjelaskan, sidang tuntutan kali ini hanya berlangsung satu hari. Sidang tersebut terbuka untuk umum. Sedangkan yang hadir dalam sidang, keluarga korban dan masyarakat sekitar saja. ‘’Memang empat orang terdakwa itu kita tuntut berbeda-beda, NN (46) dituntut seumur hidup, dan tiga terdakwa lainnya HN (42) dan AH (33) SY (37) dituntut 20 tahun penjara,’’ ungkap Agus.

Ada beberapa faktor yang menjadi acuan JPU menuntut empat terdakwa tersebut tidak sama. Ada yang seumur hidup ada yang kurang. Itu tergantung dari peran masing-masing pelaku. ‘’Terdakwa NN disangkakan pasal 340 kalau dalam perannya sebagai aktor intektual dan HN (42) AH (33) SY (37) juga sama pasal 340 berperan yang menyediakan alat, tempat dan survei lapangan,’’ katanya.

Rencananya, dalam minggu ini terdakwa diberikan kesempatan untuk menjalankan sidang pembelaan, terkait memori tuntutan yang dijatuhkan pihak JPU. ‘’Besok (hari ini, red) agenda sidang pembelaan terdakwa atau pledoy, sidang pembacaan dari penasehat hukum atau terdakwa sendiri,’’ tandasnya.

 


Penulis: Rita Gunawan
Editor: Nurdin Manessa
Sumber: eNewsTimE.co

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement