KOTAJAMBI, eNewsTimE.co-Setelah beberapa kali tidak hadir dalam sidang kasus dugaan penistaan agama, saksi Atik pemilik Hotel Novita Jambi dimintak dijemput paksa oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi. Pasalnya, sidang lanjutan dengan terdakwa RH yang digelar Rabu (5/4), lagi-lagi ditunda, dan Jaksa diperintahkan untuk menjemput paksa Atik pada sidang selanjutnya Senin pekan depan, 10 April 2017.
Atik merupakan saksi terakhir yang dipanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jambi. Selama persidangan kasus ini, sudah tiga kali Atik mangkir hadir dipersidangan.
Ketua Majelis Hakim, Barita Saragih, sangat gerah dan kesal melihat ketidakpatuhan pemilik Hotel Novita itu. Barita pun memerintahkan JPU agar memanggil paksa Atik.
“Jangan ditunda-tunda lagi, panggil paksa saja,” tegas Barita yang sudah sangat kesal atas ketidakpatuhan Atik, karena waktu yang tersisa untuk penyelesaian kasus ini tinggal sedikit.
Dalam kasus penistaan agama dengan pembuatan lapadz Allah diornamen miniatur Natal, RH terancam hukuman lima tahun penjara, sesuai diatur dalam pasal 156 A KUHP Subsider pasal 157 KUHP tentang penistaan agama.
Geger....Warga Batanghari Temukan Mayat Tergantung di Pohon Karet
Isu Penculikan Anak Marak, Satu Orang Mencurigakan Diamankan
Menanggapi Program 100 Hari Kerja Bupati Terpilih Dillah Tanjab Timur Menjelang Pelantikan