Anak Keterbelakangan Mental Digagahi Ayah Tiri



Rabu, 29 Maret 2017 | 21:07:26 WIB



BEJAT- Ayah tiri bejat SP (tengah) yang tega menggagahi anak tirinya saat diamankan di Mapolres Tanjabbar
BEJAT- Ayah tiri bejat SP (tengah) yang tega menggagahi anak tirinya saat diamankan di Mapolres Tanjabbar RITA/NT

Advertisement


Advertisement

KUALATUNGKAL, eNewsTimE.co - Sunguh malang nasib AR (16), keperawanan gadis belia yang mengalami keterbelakangan mental ini direnggut oleh ayah tirinya SP (40), ‎warga RT 10, Jln 226 Betara 10 Desa Pematang Lumut, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar). Padahal dua minggu lalu, kisah yang sama juga terjadi.

Kapolres Tanjabbar, AKBP Agus Sumartono, SIK, SH, MH pada press reliesnya, Rabu (29/3) menceritakan kronologis kejadiannya, pada tanggal 15 Maret 2017 lalu, telah terjadi pemerkosaan dan pencabulan terhadap anak tiri sendiri. Awalnya, pelaku berinisial SP (40) pagi sekitar pukul 08.00 WIB, mendatangi korban yang sedang mencuci piring. Dari belakang pelaku langsung memeluk korban. Kemudian (maaf) memasukan jari telunjuknya kealat kelamin korban. Sampai tangan pelaku terbalut darah yang keluar dari kelamin korban.

Merasa masih penasaran, pelaku mengulangi lagi aksinya, siang harinya ketika korban tertidur siang. Pelaku diam-diam mendatangi korban dan meraba-raba, menciuminya dan mengelus-elus pahanya, hingga korban terbangun. Merasa tidak terima, korban yang mengalami keterbelakangan mental itu, meronta dan melawan. Melihat kondisi yang kurang bersahabat, pelaku seketika mengikat kaki dan tangan korban, lalu membuka pakaian dalam korban dan melakukan pemerkosaan dan pencabulan kepada korban.

Kasus ini terungkap atas keluhan korban kepada Ibunya. Kepada Ibunya, pelaku mengeluhkan sakit dan noda darah yang keluar dari daerah kewanitaan anaknya. Setelah mengetahui kejadiannya, Ibu korban langsung melapor ke Polsek Betara. ‘’Begitu laporan masuk pada tanggal 18 Maret 2017 lalu, anggota pun langsung bergerak menciduk pelaku di kediamannya,’’ kata Kapolres.

Dijelaskan Kapolres, kepada penyidik, pelaku berinisial SP (40) mengakui jika dirinya telah memperkosa anak tirinya yang memiliki keterbatasan dalam komunikasi ini. Aksi ini dilakukan pelaku saat sang istri tidak ada di rumah. Pelaku merenggut mahkota anak tirinya, disaat korban sedang tidur siang.

Untuk memudahkan aksinya, pelaku pun mengikat kaki korban dengan menggunakan celananya. Setelah korban dibuat tidak berdaya, pelaku pun leluasa melakukan aksi bejatnya itu. ‘’Perbuatan pelaku ini diyakini dengan ada bukti sperma bercampur darah yang keluar dari kemaluan korban,’’ beber Kapolres.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku telah dijebloskan kebalik jeruji besi Mapolres Tanjabbar. ‘’Atas perbuatannya ini, pelaku diancam hukuman kurungan badan diatas 5 tahun atas pelanggaran pada Pasal 81 UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak,’’ tegas Kapolres.


Penulis: RITA GUNAWAN
Editor: MAULANA
Sumber: eNewsTimE.co

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement