Perda Air Bersih Masih Digodok



Rabu, 08 Februari 2017 | 11:34:01 WIB




Advertisement


Advertisement

MUARASABAK,eNewsTimE.co-Pekab Tanjabtim saat ini sedang menggodok Peraturan Daerah (Perda) tentang air bersih. Perda itu nanti untuk mengatur pemberlakuan tarif air bersih sekitar Rp. 2.500 hingga Rp. 3.000/kubik kepada warga atau pelanggan. ‘’Sebelum tarif air bersih itu diberlakukan kepada masyarakat, terlebih dahulu tentunya kami mempersiapkan segala sesuatunya, seperti Perda. Bila perda itu belum jadi atau belum disahkan, kita belum dapat melakukan penarikan tarif air bersih tersebut. Saat ini, masyarakat yang sudah menikmati pelayanan air bersih masih digratiskan,’’ ungkap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tanjabtim, Yan Rizal melalui Sekretaris Dinas, Syahril, kemarin. Saat ini, lanjut Syahril, Perda air bersih untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tanjabtim ini sedang digodok di Bagian Hukum dan Perundang-undangan Setda Tanjabtim. ‘’Saat ini Perda air bersih tersebut sedang dogodok di Bagian Hukum. Nantinya Perda ini akan digodok lagi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjabtim,’’ paparnya. Dia menyebutkan, saat ini pihaknya juga sedang melakukan evaluasi terhadap pelayanan publik air bersih tersebut. ‘’Kita berharap, bila dalam pelayanan air bersih ini belum maksimal, tolong sampaikan ke kita untuk kita evaluasi dini,’’ ucapnya. Dengan begitu, sambungnya, ketika tarif air bersih itu diberlakukan, langsung dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Dengan demikian, Pemerintah Daerah pun dapat kembali melakukan pengembangan pelayanan air bersih itu. ‘’Kita akan matangkan persiapan ini, agar kita dapat melayani masyarakat dengan baik,’’ tandasnya.


Penulis: Akhmad,SF
Editor: Lia

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement