Penyaluran Bansos JPS di Provinsi Jambi Tunggu Gubernur Defenitif



Rabu, 19 Mei 2021 | 03:05:33 WIB



Sekda Sudirman
Sekda Sudirman DOK/NT

Advertisement


Advertisement

JAMBI, eNewsTimE.co - Penyaluran dana Bantuan Sosial (Bansos) Jaring Pengaman Sosial (JPS) di Provinsi Jambi tunggu Gubernur defenitif. Demikian dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Sudirman saat dikonfirmasi Wartawan, pada Selasa (18/5/2021).

Sekda menjelaskan, bahwa untuk merealisasikan Bansos tersebut dibutuhkan Peraturan Gubernur (Pergub) mendahului APBD Perubahan yang akan diteken oleh Gubernur.

Sudirman mengatakan, BLT Bansos JPS kemungkinan akan mulai disalurkan terhitung dibulan Juli sampai Desember 2022. Sebab, kata Sudirman, berkorelasi dengan refokusing dan Pergub mendahului perubahan APBD. ‘’Kalau Pergub mendahului, saran Ibu (Pj Gubernur) sebaiknya dikeluarkan oleh Gubernur defenitif, karena tidak begitu mendesak. Tapi kalau sifatnya mendesak, seperti insentif itu mendesak, harus segera direalisasikan,’’ kata Sekda Sudirman.

Pemprov akan kembali memberikan Bansos JPS sebesar Rp. 300 ribu perbulan selama 6 bulan, kepada 30 ribu Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Sementara itu, untuk Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) lainnya, Sudirman mengungkapkan sebagian sudah berjalan dimasing-masing OPD dilingkup Pemprov Jambi.

Seperti di Dinas PUPR, kegiatan-kegiatan padat karya dan swakelola yang menyediakan lapangan kerja kepada masyarakat sudah berjalan. ‘’Itulah bagian upaya kita dalam memulihkan ekonomi,’’ tukasnya.

 


Penulis: RENO AGUSTIAN
Editor: MULYANA SARI
Sumber: eNewsTimE.co

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement