KUALATUNGKAL, eNewsTimE.co - Demi mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Provinsi Jambi, Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tanjabbar mulai hari ini, Minggu (20/6/2021) kembali memberlakukan jam malam untuk semua aktivitas.
Bahkan Pemkab Tanjabbar juga bakal menggelar operasi Yustisi Protokol Kesehatan (Prokes) hingga ke Kecamatan dengan memberlakukan sederet sanksi bagi pelanggar. ‘’Demi mencegah penyebaran virus dan lonjakan kasus, kegiatan malam atau jam malam harus dibatasi lagi,’’ ungkap Wakil Bupati (Wabup) Tanjabbar, Hairan saat Rapat Bersama Satgas Covid-19 menyikapi Zona Merah dan angka penularan Covid-19 masih tinggi di Tanjabbar, kemarin.
Dijelaskannya, jam malam ini akan diberlakukan mulai tanggal 20 Juni 2021 mulai pukul 23.00 hingga 04.00 WIB. ‘’Semua ketentuan dalam Protokol Kesehatan juga diberlakukan secara ketat,’’ tegasnya.
Wabup Hairan menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat serta disiplin menerapkan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19. ‘’Terus disiplin memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilitas dan interaksi,’’ himbaunya.
Bupati Tanjung Jabung Barat Tinjau Pasar Murah di Desa Sri Agung 6
Bupati Tanjab Barat Safari Jumat di Masjid Nurul Yaqin Desa Rawa Medang 6
Bupati Tanjabbar Didampingi Istri Hadiri Pelantikan Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2024-2029 6
Bupati Tanjabbar Terima Kunjungan Calon Investor Jepang Bahas Potensi Perikanan Udang Mantis 6
Pasien Terkonfirmasi Positif Covid-19 di Tanjabtim 682 Orang
Dewan Kehormatan IWO Tebo nyaris Dikeroyok Pelangsir dan Petugas SPBU Sijunjung