JAMBI, eNewsTimE.co - Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) lingkup Pemerintah Provinsi Jambi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi dan ASN intansi vertikal di Provinsi Jambi, harus menjaga netralitas dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Tahun 2021. Hal tersebut disampaikan Pj Gubernur Jambi, Hari Nur Cahya Murni dalam Apel Penyerahan Secara Simbolis Petikan SK Kenaikan Pangkat PNS Golongan IV/B Kebawah dan Ikrar Netralitas ASN Dalam PSU Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Pada Tahun 2021, yang berlangsung di Lapangan Dalam Kantor Gubernur Jambi, Kamis (1/4/2021).
Pj Gubernur Jambi mengatakan, sehubungan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 130/PHP-GUB-XIX/2021 tentang Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Jambi, dengan Amar Putusan memerintahkan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 88 TPS.
Dia menuturkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disipilin Pegawai Negeri Sipil pada Pasal 4 ayat 15 bahwa setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah. Menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye. Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat. ‘’Saya menegaskan agar seluruh ASN baik PNS maupun Pegawai Tidak Tetap lingkup Pemerintah Provinsi Jambi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi dan ASN intansi vertikal di Provinsi Jambi, harus menjaga netralitas dalam Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Tahun 2021,’’ ujarnya.
Kepada PNS dan PTT yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap netralitas ASN dalam Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Tahun 2021 ini, Pj Gubernur Jambi minta Badan Kepegawaian untuk memberikan sanksi yang tegas, sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dalam apel yang diikuti oleh pejabat terkait dari Pemerintah Provinsi Jambi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi tersebut, diserahkan petikan SK Kenaikan Pangkat Goolongan IV/b ke bawah lingkup Pemerintah Provinsi Jambi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi periode 1 April 2021.
Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman melaporkan, ada 727 orang PNS lingkup Pemerintah Provinsi Jambi, dan 473 orang PNS lingkup Pemerintah Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi yang diberikan Petikan SK Kenaikan Pangkat.
Wagub Sani Minta Kepala OPD Berkomitmen dan Bertanggung Jawab Meningkatkan Kualitas SAKIP 6
Gubernur Al Haris Ajak Masyarakat Perangi Segala Bentuk Judi 6
Gubernur Al Haris: Jambi Miliki Sumber Daya Alam yang Sangat Luar Biasa 6
Gubernur Al Haris Ajak ASN dan Masyarakat Lapor SPT Tahunan 6
Pemprov Jambi Gelar Pasar Murah di Sungai Penuh dan Kerinci 6
Gubernur Al Haris Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Kota Jambi 6
Terkait Larangan Mudik Lebaran, Pj Gubernur Jambi Konsolidasi dengan Kepala Daerah
Pj Gubernur Jambi Pimpin Musrenbang Provinsi Jambi Tahun 2022
Pj Gubernur Jambi Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2021
Kapolda Jambi Berhasil Ungkap Kasus Korupsi di Diknas Capai Rp21,8 Miliar