eNewsTimE.id, Jambi - Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH mengajak seluruh ASN (Aparatur Sipil Negara) dan masyarakat di Provinsi Jambi untuk menyampaikan laporan SPT Tahunan. Ajakan tersebut disampaikannya saat menerima audiensi Tim Pelayanan Pajak dan Kemenkeu Jambi, bertempat di Ruang Utama Rumah Dinas Gubernur Jambi, Senin (10/03).
"Penyampaian SPT Tahunan ini dilaksanakan dalam rangka mewujudkan teladan Kepala Daerah kepada masyarakat dalam pemenuhan kewajiban kenegaraan berupa Penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi melalui e-Filing, suatu cara penyampaian SPT secara elektronik yang sangat mudah, cepat, dan aman serta dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja," ucap Gubernur Al Haris.
Dalam kesempatan tersebut Gubernur Al Haris juga mengajak kepada seluruh masyarakat yang telah memiliki NPWP khususnya ASN Provinsi Jambi untuk segera melaporkan SPT Tahunan.
“Pada kesempatan ini saya mengajak seluruh masyarakat Provinsi Jambi khususnya ASN lingkup Pemerintah Provinsi Jambi dan juga disemua Kota dan Kabupaten di Provinsi Jambi untuk melaporkan SPT Tahunan 2024 dengan benar, lengkap, dan jelas paling lambat 31 Maret 2025 serta melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP,” imbaunya.
Adapun batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi paling lambat 31 Maret 2025 dan SPT Tahunan PPh Badan paling lambat tanggal 30 April 2025. Namun, jika pelaporan SPT Tahunan dilakukan lebih awal maka akan lebih baik bagi masyarakat.
Kampung Bantar Kelurahan Rajawali Kota Jambi gelar Halal Bi Halal 6
PJ Bupati Raden Najmi Tinjau Sejumlah Ruas Insfratruktur Jalan 6
Wagub Sani Harap Bupati dan Wakil Bupati Tebo Susun Program Kerja Sesuai dengan Kebutuhan Masyarakat