Zakat Fitrah di Tanjabtim, Tertinggi Rp. 56.000, Terendah Rp. 38.000



Minggu, 03 Mei 2020 | 17:26:25 WIB



Zakat Fitrah
Zakat Fitrah INTERNET

Advertisement


Advertisement

MUARASABAK, eNewsTimE.co - Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) bersama Kantor Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia telah menetapkan pembayaran Zakat Fitrah tahun 1441 H/2020 M ini.

Penetepan tersebut memperhatikan harga beras di pasaran di Kabupaten Tanjabtim berdasarkan rapat bersama Pemkab Tanjabtim, Kantor Kementerian Agama, MUI, NU, Muhammadiyah, Baznas dan KUA dalam lingkup Kabupaten Tanjabtim.

Ketua MUI Tanjabtim, KH. M. As'ad Arsyad menjelaskan, bahwa pembayaran Zakat Fitrah tahun 1441 H/2020 M dikeluarkan Imam Syafi'i, Imam Hambali dan Imam Maliki adalah bahan makanan pokok yang dimakan sehari-hari 1 Sha' (10 Canting/2,75 Kg). ‘’Namun perlu diketahui tidak sah, apabila dibayarkan dengan nilai tukar yang lain berbentuk uang,’’ jelasnya.

Sedangkan Zakat Fitrah menurut Imam Hanafi, lanjutnya, jika dengan Beras yaitu 3,8 Kg Beras dan boleh dengan nilai tukar uang (Qiymah) adalah harga Beras berkualitas tinggi Rp. 56.000, harga beras berkualitas menengah Rp. 46.000 dan harga beras berkualitas rendah Rp. 38.000. ‘’Untuk itu penunaian pembayaran Zakat Fitrah kami harapkan agar dilaksanakan melalui Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) setempat,’’ harapnya.


Penulis: AKHMAD. SF
Editor: BENI MURDANI
Sumber: eNewsTimE.co

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement