MUARASABAK, eNewsTimE.co - Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) bersama Kantor Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia telah menetapkan pembayaran Zakat Fitrah tahun 1441 H/2020 M ini.
Penetepan tersebut memperhatikan harga beras di pasaran di Kabupaten Tanjabtim berdasarkan rapat bersama Pemkab Tanjabtim, Kantor Kementerian Agama, MUI, NU, Muhammadiyah, Baznas dan KUA dalam lingkup Kabupaten Tanjabtim.
Ketua MUI Tanjabtim, KH. M. As'ad Arsyad menjelaskan, bahwa pembayaran Zakat Fitrah tahun 1441 H/2020 M dikeluarkan Imam Syafi'i, Imam Hambali dan Imam Maliki adalah bahan makanan pokok yang dimakan sehari-hari 1 Sha' (10 Canting/2,75 Kg). ‘’Namun perlu diketahui tidak sah, apabila dibayarkan dengan nilai tukar yang lain berbentuk uang,’’ jelasnya.
Sedangkan Zakat Fitrah menurut Imam Hanafi, lanjutnya, jika dengan Beras yaitu 3,8 Kg Beras dan boleh dengan nilai tukar uang (Qiymah) adalah harga Beras berkualitas tinggi Rp. 56.000, harga beras berkualitas menengah Rp. 46.000 dan harga beras berkualitas rendah Rp. 38.000. ‘’Untuk itu penunaian pembayaran Zakat Fitrah kami harapkan agar dilaksanakan melalui Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) setempat,’’ harapnya.
Bupati Romi Gelar Doa Tolak Bapak Bersama Santri Ponpes Jari Nabi
Wakil Bupati Tanjabtim Hadiri Peringatan Isra Mi'raj di Mendahara
Bupati Tanjabtim Letak Batu Pertama Pembangunan Zabag Qur'an Center
Bupati Romi Kunjungi Lokasi Pembuatan Rumah Tahfidz di Nipah Panjang
Gubernur Fachrori Berikan Bantuan kepada Pesantren yang Terbakar
Menanggapi Program 100 Hari Kerja Bupati Terpilih Dillah Tanjab Timur Menjelang Pelantikan