jpnn.com, TAPIN - Pernikahan dini bocah berinisial IB (14) dan ZA (15) yang sempat menghebohkan warga Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, ternyata hanya berumur pendek.
Ikatan suci dua remaja itu akhirnya dibatalkan. Pihak keluarga diminta memisahkan mereka.
"Sebab, pernikahannya tidak sah," ujar Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tapin Hamdani sebagaimana dilansir laman Prokal.
Sesuai syariat Islam, wali yang menikahkan adalah ayah kandung atau keluarga.
"Apabila tidak ada, bisa diwakilkan dengan wali hakim yang ditunjuk KUA setempat," kata Hamdani.
Berdasarkan hasil penelusuran, IB ternyata masih memiliki kakak kandung.
Namun, keberadaan kakak kandung IB tidak diketahui, Sebelumnya IB disebut yatim piatu.
"Oleh sebab itu, ini jelas kekeliruan dan perkawinan ini bisa dianggap tidak sah karena dari mempelai perempuan masih ada keluarganya," jelas Hamdani
Pada Selasa (17/7) sempat terdengar kabar bahwa keluarga ZA dan IB hendak ke pengadilan agama untuk meminta dispensasi.
Akan tetapi, hingga pukul 10:00 Wita, permintaan dispensasi itu tidak ada.
Di sisi lain, Radar Banjarmasin (Jawapos Group/satu Group Timur Ekspres) mendatangi kediaman Jannaria yang merupakan nenek ZA di Kecamatan Binuang.
Di sana terlihat rombongan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Tapin yang melakukan mediasi dengan keluarga ZA dan IB.
Saniah yang merupakan ibu ZA menerima hasil mediasi yang dihadiri tokoh masyarakat dan pemerintah daerah setempat di Polsek Binuang pada Sabtu (14/7).
Dia menambahkan, pihak keluarga menyetujui usulan Dinas PPPA untuk menyekolahkan ZA dan IB.
"Rencananya mau ikut paket C," tutur Saniah
BI: Melemahnya Rupiah Tidak Berarti Indonesia Krisis Ekonomi
Rizal Ramli: Setiap Ada Masalah Dikasih ke Asing, Itu Mentalitas Bangsa Terjajah
Harga Minyak Merosot, PLN Kembali Turunkan Tarif Listrik Nonsubsidi
Soal Rekomendasi "Sell", Menkeu Tetap Akan Panggil JP Morgan
Puluhan Box Babby Lobster Bernilai Milyaran Rupiah Ditangkap di Perairan Pangkal Duri