Disinyalir Pembelian BBM Armada Persampahan DLH Batang Hari Dimanipulasi



Selasa, 19 Mei 2026 | 12:17:57 WIB



Istimewa
Istimewa

eNewsTimE.id, Batang Hari - Aroma dugaan penyimpangan anggaran kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya kelebihan pembayaran belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) operasional angkutan persampahan senilai Rp70.829.426,60 yang tidak sesuai dengan realisasi pengisian di SPBU.

Dalam APBD Tahun Anggaran 2025, DLH Batang Hari mengalokasikan anggaran belanja BBM dan pelumas sebesar Rp955,8 juta, dengan realisasi hingga 30 November 2025 mencapai Rp646 juta lebih.

Dana fantastis tersebut diperuntukkan bagi operasional armada persampahan, mulai dari dump truck, pick up, kendaraan roda tiga, tangki sedot tinja, hingga alat berat seperti bulldozer dan excavator.

Namun di balik besarnya anggaran, BPK menemukan dugaan praktik manipulasi pertanggungjawaban. Investigasi audit mengungkap bahwa seluruh nota BBM yang diajukan menggunakan nota manual dari satu SPBU, yakni SPBU 24.366.17. Setelah diuji silang dengan database Hose Delivery Report dari tiga SPBU di Muara Bulian, fakta mengejutkan terkuak, banyak transaksi tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Bahkan, sejumlah kendaraan tercatat mengisi BBM di SPBU berbeda dengan jumlah pembelian yang tidak sinkron dengan nota manual yang diajukan ke bendahara. Modusnya diduga dengan menyesuaikan nota berdasarkan kuota mingguan, bukan berdasarkan transaksi nyata.

Lebih parah lagi, para sopir diketahui kerap menggunakan barcode kendaraan lain demi mendapatkan BBM subsidi, sehingga pola distribusi BBM menjadi tidak transparan dan membuka celah penyalahgunaan.

Dari hasil pengujian terhadap enam dump truck dan empat kendaraan pick up, BPK menemukan selisih pembayaran mencapai Rp70,8 juta, terdiri dari Dump truck sebesar Rp.55.405.776,60, dan 

Pick up sebesar Rp.15.423.650,00. Saat pemeriksaan berlangsung, PPTK maupun pengguna kendaraan tidak mampu menunjukkan bukti nota riil atas pengisian BBM tersebut.

Temuan ini jelas bertentangan dengan berbagai regulasi, di antaranya PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, serta Perbup Batang Hari Nomor 17 Tahun 2024.

BPK menilai Kepala DLH selaku Pengguna Anggaran tidak optimal dalam mengawasi pelaksanaan anggaran, sementara PPTK dinilai lalai dalam pengendalian teknis kegiatan.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar: apakah dugaan “BBM siluman” ini sekadar kelalaian administrasi, atau ada praktik sistematis yang berpotensi merugikan keuangan daerah?

Menanggapi temuan tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batang Hari, Billy, mengaku belum mengetahui secara detail persoalan itu karena belum menerima informasi resmi dari Inspektorat.

“Saya menduduki jabatan ini Februari 2026. Namun hal tersebut akan saya tanyakan kepada Inspektorat,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Selasa (19/5/2026).

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi tata kelola anggaran di sektor pelayanan publik, khususnya persampahan. Di tengah kebutuhan pelayanan kebersihan masyarakat, justru anggaran operasional diduga bocor akibat lemahnya pengawasan internal. 

Publik kini menanti, apakah temuan ini berhenti di meja audit, atau berlanjut ke penegakan hukum. (Tok).

 


Penulis: Tim
Sumber: eNewSTimE.id

Advertisement