Kartu Nelayan Akan Dihapus



Kamis, 15 Maret 2018 | 18:06:46 WIB



Kartu Nelayan
Kartu Nelayan

Advertisement


Advertisement

MUARASABAK, eNewsTimE.co - Pemerintah Republik Indonesia (RI) berencana dalam waktu dekat akan menghapus Kartu Nelayan. Wacana itu dilayangkan untuk peningkatan pelayanan terhadap Nelayan.

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Ibnu Hayat melalui Kabid Budidaya Tangkap, Devi mengatakan, menyangkut wacana Kementerian Perikanan dan Kelautan untuk menghapus kartu nelayan itu, pihaknya sangat mendukung, selagi itu positif untuk nelayan. 

Intinya, kata dia, program yang diluncurkan Pemerintah Pusat itu tentunya melalui mekanisme dan prosedural yang baik. ‘’Lebih kurang sebanyak 3.839 nelayan Kabupatan Tanjabtim kartunya akan segera ditarik,’’ katanya, Kamis (15/3).

Menurutnya, mekanisme penarikan kartu tersebut dari tangan neleyan, saat nelayan melakukan registrasi perpanjangan masa berlaku kartu. Disaat itulah akan dikeluarkan kembali kartu baru bagi nelayan-nelayan tersebut. Kartu nelayan yang saat ini dimiliki nelayan itu akan diubah atau ditingkatkan. "Kartu nelayan ditarik, dan akan diganti dengan Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA)," terangnya.

Dengan kartu ini, pengelolah dan pengusaha perikanan dapat memilik kartu itu. Sedangkan Kartu nelayan hanya dikhususkan hanya bagi nelayan saja. "Kartu nelayan yang masih hidup, tetap masih berlaku. Yang masa berlakunya habis, baru akan diterbitkan kartu KUSUKA," tuturnya.

Adapun dalam penerbitan kartu KUSUKA itu, sepengetahuannya akan bekerjasama dengan pihak Bank. Dengan begitu, secara sistimatis para nelayan membuka rekening di Bank yang ditunjuk dalam kerjasama Kementerian nantinya. Dan kartu itu juga berbentuk atau menyerupai kartu ATM. Sebab dengan kartu itu nantinya, para nelayan, pengolah dan pengusaha perikanan dapat menarik uang di ATM. "Untuk teknisnya, saya belum dapat menjelaskan lebih rinci, karena saya belum mengikuti pertemuan lanjut megenai perubahan kartu itu," tandasnya.


Penulis: Akhmad.SF
Editor: Akhmad.SF
Sumber: Eneswtime.co

Advertisement
Advertisement
Advertisement