Jual Sabu, Oknum Ketua RT Dibekuk



Jumat, 03 Maret 2017 | 00:46:04 WIB



Dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu (yang pakai sebo) saat diamankan di Mapolres Tanjabtim
Dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu (yang pakai sebo) saat diamankan di Mapolres Tanjabtim MAULANA/NT

MUARASABAK, eNewsTimE.co – Dua orang yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis sabu dibekuk Satuan Narkoba Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Selasa (28/2) dalam Operasi Antik. Kedua tersangka tersebut berdomisili di Kelurahan Kuala Simbur Kecamatan Muarasabak Timur, yakni Baharudin alias Bahak (31), dan Sulaiman (36) yang merupakan Ketua RT.03 Dusun Nelayan I.

Dari tangan kedua tersangka, pihak aparat berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat 35,30 g (Brutto), dengan nilai sekira Rp.45 juta. Selain itu, sebuah tabung kaca pirek dan dua unit handphone, dan satu unit sepeda motor jenis Suzuki Nex.

Kedua tersangka berhasil dibekuk saat membawa barang haram tersebut, dari Kecamatan Nipah Panjang ke Simbur Naik. ‘’Berdasarkan informasi dari masyarakat, kami kembangkan. Setelah mengetahui ciri-ciri para tersangka, kami segera melakukan mengintaian. Pada pukul 19.00 WIB, di SK.10 Desa Harapan Makmur Kecamatan Rantau Rasau tersangka berhasil kami amankan berikut barang buktinya,’’ jelas Kapolres Tanjabtim, AKBP Bramono Purnomo Nugroho, Kamis (2/3).


Penulis: MAULANA
Editor: LIA
Sumber: eNewsTimE.co

Advertisement