Penyelundupan 8,7 Kg Sabu Berhasil Digagalkan

Empat Pelaku Sindikat Narkoba Internasional Terancam Hukuman Mati


Rabu, 01 Maret 2017 | 00:25:48 WIB



Kapolda Jambi dan Kapolres Tanjabbar bersama Ketua DPRD Tanjabbar saat memperlihatkankan Barang Bukti Sabu 8,7 Kg, kemarin.jpg
Kapolda Jambi dan Kapolres Tanjabbar bersama Ketua DPRD Tanjabbar saat memperlihatkankan Barang Bukti Sabu 8,7 Kg, kemarin.jpg RITA/NT

Advertisement


Advertisement

KUALATUNGKAL, eNewsTimE.co - Anggota Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), berhasil menggagalkan penyeludupan narkoba jenis sabu seberat 8,7 Kg di Pelabuhan Marina Kualatungkal, Senin (27/2) sore.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 8,7 Kg sabu yang sudah dipaket-paketkan berbentuk bungkusan coklat. Dari pengembangan, barang haram ini dibawa dari negara Jiran Malaysia melalui laut dengan menumpang kapal MP Marina. Selain itu, Aparat juga berhasil mengamankan satu unit senjata api laras pendek Softguns dan uang tunai Rp.13.830.000 lebih serta satu unit mobil Avanza dengan nomor polisi BH 1660 HS.

Atas keberhasilan Anggota Polres Tanjabbar ini, Kapolda Jambi, Brigjen Pol Yazid Fanani dan pejabat tinggi Polda lainnya datang ke Mapolres Kualatungkal didampingi Kapolres Tanjabbar, AKBP Agus Sumartono, Ketua DPRD Tanjabbar, Faisal Riza Selasa(28/2) sore. 

Empat orang pelaku penyelundupan sabu berinisial DP, HK, FS dan ES, WNI berasal Tanjung Pinang, Kepulauan Riau satu diantaranya ‎wanita. Penangkapan narkoba kali ini merupakan kasus terbesar di Bumi Serengkuh Dayung Serentak Ke Tujuan, bahkan di Provinsi Jambi.

Terkait penanganan kasus sabu ini, Kapolda Jambi Brigjen Pol Yazid Fanani mengatakan, bahwa kasus ini akan ditangani oleh Polres Tanjabbar saja. ‘’Saya yakin Polres Tanjabbar mampu,’’ ungkap Kapolda.  

Dari keterangan pelaku, kata Yazid, barang haram tersebut akan disebarkan di wilayah Palembang dan Jakarta. ‘’Kalau di Jambi harga per gram sabu seharga Rp. 2 juta, maka dikalikan 8,7 gram berkisar sekitar Rp. 17 milyar lah,’’ jelas Kapolda.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 112, 114 dan 132 dengan ancaman seberat-beratnya hukuman mati. ‘’Ini salah satu keseriusan Polisi dalam berperang melawan narkoba. Untuk itu, diharapkan peran ‎serta semua pihak dalam membantu pemberabtasan barang haram ini,’’ tandasnya.


Penulis: RITA GUNAWAN
Editor: MAULANA
Sumber: eNewsTimE.co


Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement