Petinggi Partai di Merangin Ditangkap Nyabu



Senin, 27 Februari 2017 | 15:04:45 WIB




Advertisement


Advertisement

MERANGIN, eNewsTimE.co - Satuan Resnarkoba Polres Merangin, meringkus dua orang pelaku narkoba jenis sabu Sabtu malam (24/2), sekitar pukul 23. WIB.  Kedua pelaku tersebut adalah DZ (39), warga Kelurahan Pematang Kadis Bangko. Dan satunya lagi adalah seorang petinggi Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai di Kabupaten Merangin, yakni AT(47).

Penangkapan ini bermula, saat aparat mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah kedua pelaku dijadikan tempat transaksi narkoba. 

Dari informasi itu, aparat Resnarkoba melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 23.30 WIB, aparat berhasil meringkus DZ. Dari data yang diperoleh DZ, ada keterlibatan AT yang tak lain pejabat teras Partai, lalu aparat melakukan pengembangan. Tak lama kemudian,  AT berhasil diringkus. Dalam pengeledahanya ditemukan satu bungkus plastik berwarna bening yang diduga berisi narkotika berjenis sabu serta barang bukti lainnya. Lalu, aparat menggelandang petinggi Partai tersebut ke Mapolres Merangin guna proses penyidikan. 

Kapolres Merangin, AKBP Aman Guntoro saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Saat ini keduanya sudah mendekam di sel Polres Merangin. ‘’Berdasar informasi warga, kita berhasil meringkus dua pelaku narkotika jenis shabu,’’ ungkap Kapolres, kemarin. 

Kapolres Aman menyebutkan, hasil keterangan pelaku keduanya mengakui perbuatanya. Selain itu,  hasil tes urine mereka dinyatakan positif mengunakan narkotika. ‘’Mereka mengakui perbuatanya. Kemudian, saat dites urin keduanya positif menggunakan narkotika,’’ sebutnya. 

Atas perbuatanya, tersangka melanggar Pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 UU nomor 35 tahun 209 tentang narkotika. Ancaman pidana diatas tujuh tahun penjara. ‘’Kedua pelaku kita jerat Pasal tentang narkotika, ancamannya diatas tujuh tahun penjara,’’ pungkasnya.


Penulis: ARAVIK
Editor: BENI MURDANI
Sumber: eNewsTimE.co

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement