MUARASABAK, eNewsTimE.co - Buronan kasus dugaan korupsi dana program cetak sawah di Kabupaten Tanjabtim, Efendi (40) akhirnya berhasil dibekuk oleh Polisi, pada Sabtu (4/2), sekitar pukul 04.00 WIB dipersembunyiannya di Desa Teluk Merbau Kecamatan Mendaling, Provinsi Riau. Tersangka Efendi yang merupakan Ketua Kelompok Tani Mencolok Dua itu telah menjadi buronan Polres Tanjabtim sekitar dua tahun. ‘’Dia (Efendi, red) ditangkap oleh Satuan Reserse ditempat persembunyiannya tanpa ada perlawanan. Ketika itu tersangka sedang beristirahat lepas bekerja,’’ ungkap Wakapolres Tanjabtim, Kompol M. Zuhairi, Senin (6/2) kemarin.
Tersangka Efendi yang merupakan warga Kelurahan Parit Culum II, Kecamatan Muarasabak Barat ini terindikasi kasus korupsi dana bantuan cetak sawah yang berlokasi di Desa Mencolok Kecamatan Mendahara Ulu sebesar Rp. 147 juta. Dana bantuan tersebut bersumber dari APBN tahun anggaran 2014 sebesar Rp. 330 juta. ‘’Atas dasar audit BPK dan BPKP, dalam kegiatan cetak sawah di Desa Mencolok itu ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 147 juta,’’ terangnya.
Indonesia dan Australia Gelar Latihan Militer 'New Horizon Ex-15'
Mantan Capim KPK Nina Nurlina Tersangka Korupsi CSR Pertamina
Ini Dia Isi Pencemaran Nama Baik HBA Melalui Media Sosial yang Dilaporkan ke Polda Jambi
Menanggapi Program 100 Hari Kerja Bupati Terpilih Dillah Tanjab Timur Menjelang Pelantikan