JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri akhirnya menetapkan Direktur Ekskutif Pertamina Foundation, Nina Nurlina Pramono yang juga mantan Capim KPK tersangka kasus korupsi anggaran CSR Pertamina, salah satunya Gerakan Menanam 1.000 Pohon.
Kabareskrim Komjen Budi Waseso menegaskan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) telah mengeluarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dan telah mengirimkan ke Kejaksaan.
"Ya, SPDP sudah keluar. Sudah tersangka (Nina)," kata Budi Waseso di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (3/9/2015).
Menurut jenderal bintang tiga yang akrab disapa Buwas itu, SPDP perkara korupsi CSR Pertamina itu telah keluar SPDP-nya sebelum dilakukan penggeledahan di kantor Pertamina Foundation, Selasa 1 September 2015 lalu.
Dalam waktu dekat, ia akan menyerahkan waktu pemeriksaan Nina sebagai tersangka kepada penyidik. "Pemeriksaan tergantung penyidik, nanti ditentukan jadwalnya, kalau sudah diperlukan, dipanggil," pungkas Buwas.
Sebelumnya, penyidik melakukan penggeledahan selama 13 jam pada Selasa 1 September 2015 lalu. Dalam penggeledahan itu penyidik mendapatkan berbagai alat bukti yang didapat di empat ruangan, yakni kantor direktur, bendahara, pendataan dan perencanaan.
"Kita menyita 12 kontainer berisi dokumen, 12 CPU dan 2 unit laptop," ujar anggota Satgas Bareskrim Polri AKBP Ma'mun di lokasi penggeledahan, Rabu 2 September 2015.
Ma'mun menambahkan setelah alat-alat bukti itu didapat, penyidik akan membawamya ke Bareskrim Polri untuk kemudian akan dianalisis lebih lanjut agar menguatkan perkara ini.
Gagal Memerintah lewat WhatsApp, Seorang Wali Kota di Brasil Kabur 5
Ini Dia Isi Pencemaran Nama Baik HBA Melalui Media Sosial yang Dilaporkan ke Polda Jambi
Nama Baiknya Dicemarkan Melalui Media Sosial, HBA Kembali Lapor ke Polisi
Teng... Gembong Besar Narkoba Pulau Pandan Ditetapkan Sebagai DPO
Menanggapi Program 100 Hari Kerja Bupati Terpilih Dillah Tanjab Timur Menjelang Pelantikan