JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Pencarian Din alias Diding, gembong besar narkoba di Pulau Pandan, Kelurahan Legok, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi terus dilakukan. Bahkan, bandar utama narkoba ini sudah ditetapkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Iya Dia (Diding,red) sudah ditetapkan sebagai DPO oleh Polda Jambi," ujar Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto, Senin (31/8).
Lebih lanjut ia menyebutkan, Diding merupakan bandar besar yang ada di Pulau Pandan. Penetapan sendiri dilakukan sejak pertengahan Agustus.
"Penetapannya usai penyisiran. Diduga yang bersangkutan melarikan diri," tegasnya.
(pds)
Sumber:
JAMBIUPDATE.COM
Advertisement