BATAM, eNewsTimE.co - Sidang gugatan Bupati Tanjabtim Romi Harianto kepada sejumlah pihak terkait Jembatan Muarasabak, kembali ditunda. Sidang diagendakan kembali digelar pada Kamis, 23 Februari 2017 mendatang. Pasalnya, selain penggugat, hanya pihak tergugat I dan II yang hadir. Sedangkan pihak tergugat III serta pihak-pihak yang turut tergugat tidak hadir.
Dalam gugatannya, Bupati H. Romi Hariyanto meminta agar Pengadilan Negeri Kelas I Batam mengabulkan ganti rugi sebesar Rp. 21.614.007.424 yang didasarkan pada rincian perhitungan Direktorat Bina Teknik Kementerian Pekerjaan Umum pasca ditabraknya jembatan Muarasabak.
Karena itu pula, Pemkab Tanjabtim hingga hari ini (kemarin, red) tidak bisa menerima pernyataan kesanggupan PT. SCM yang hanya Rp. 6 milyar. ‘’Kita butuh kepastian hukum. Karena itu kita tempuh jalur pengadilan ini,’’ kata Sekda Tanjabtim H. Sudirman yang turut hadir di persidangan.
Indonesia dan Australia Gelar Latihan Militer 'New Horizon Ex-15'
Mantan Capim KPK Nina Nurlina Tersangka Korupsi CSR Pertamina
Ini Dia Isi Pencemaran Nama Baik HBA Melalui Media Sosial yang Dilaporkan ke Polda Jambi
Nama Baiknya Dicemarkan Melalui Media Sosial, HBA Kembali Lapor ke Polisi
Menanggapi Program 100 Hari Kerja Bupati Terpilih Dillah Tanjab Timur Menjelang Pelantikan