Sidang Gugatan Jembatan Muarasabak Kembali Ditunda



Senin, 06 Februari 2017 | 18:46:57 WIB



Tampak tiang jembatan Muarasabak yang sudah tenggelam dan banyak retak-retak setelah ditabrak ponton pada tahun 2014 lalu.JPG
Tampak tiang jembatan Muarasabak yang sudah tenggelam dan banyak retak-retak setelah ditabrak ponton pada tahun 2014 lalu.JPG DOK/NT

Advertisement


Advertisement

BATAM, eNewsTimE.co - Sidang gugatan Bupati Tanjabtim Romi Harianto kepada sejumlah pihak terkait Jembatan Muarasabak, kembali ditunda. Sidang diagendakan kembali digelar pada Kamis, 23 Februari 2017 mendatang. Pasalnya, selain penggugat, hanya pihak tergugat I dan II yang hadir. Sedangkan pihak tergugat III serta pihak-pihak yang turut tergugat tidak hadir.

Dalam gugatannya, Bupati H. Romi Hariyanto meminta agar Pengadilan Negeri Kelas I Batam mengabulkan ganti rugi sebesar Rp. 21.614.007.424 yang didasarkan pada rincian perhitungan Direktorat Bina Teknik Kementerian Pekerjaan Umum pasca ditabraknya jembatan Muarasabak.

Karena itu pula, Pemkab Tanjabtim hingga hari ini (kemarin, red) tidak bisa menerima pernyataan kesanggupan PT. SCM yang hanya Rp. 6 milyar. ‘’Kita butuh kepastian hukum. Karena itu kita tempuh jalur pengadilan ini,’’ kata Sekda Tanjabtim H. Sudirman yang turut hadir di persidangan.


Penulis: MAULANA
Editor: BENI MURDANI

Advertisement
Advertisement
Advertisement