Pencalonan Agus Melalui Nasdes Dipertanyakan



Senin, 21 Agustus 2023 | 17:41:40 WIB




Advertisement


Advertisement

MUARASABAK, eNewsTime.id - Pencalonan Agus sebagai Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) melalui Partai Nasdem yang sudah masuk Daftar Calon Sementara (DCS) dipertanyakan. 

Menurut Wakil Ketua DPD Partai Amanat Nasional ( PAN) Kabupaten Tanjabtim, Jamil Akbar, hingga Senin (21/8/2023) Agus belum mengundurkan diri dari kader PAN, karena pada Pemilu Legislatif 2019 lalu Agus terpilih menjadi Anggota DPRD Tanjabtim melalui Partai Amanat Nasional. "Harusnya dia (Agus) mengundurkan diri dari kader PAN terlebih dahulu," ungkap Jamil, Senin (21/8/2023).

Lebih lanjut Jamil menjelaskan, tertanggal 7 Juli 2023, Agus pernah mengajukan surat pengunduran diri dari kepengurusan DPD PAN Kabupaten Tanjabtim dengan alasan karena tidak ada lagi kerjasama yang baik antar sesama pengurus. "Pada surat yang ditujukan kepada DPD PAN Kabupaten Tanjabtim tertanggal 7 Juli 2023 itu, yang bersangkutan mengundurkan diri dari kepengurusan DPD PAN Kabupaten Tanjung Jabung Timur, bukan sebagai kader," tutur Jamil. "Kalau berdasarkan PerKPU nomor 10 tahun 2023 mestinya yang bersangkutan harus lebih dahulu mengundurkan diri dari kader Partai yang diwakilinya pada Pemilu terakhir," imbuhnya.

Kemudian, lanjut Jamil, Agus kembali mengajukan surat ke DPD PAN Kabupaten Tanjabtim tertanggal 24 Juli 2023. "Pada suratnya yang kedua, dia menegaskan isi surat yang sebelumnya, surat tertanggal 7 Juli 2023 tadi, yaitu mengundurkan diri dari kepengurusan dan keanggotaan DPD PAN Kabupaten Tanjung Jabung Timur, padahal pada surat itu (surat pertama tertanggal 7 Juli 2023 tidak ada (tidak ada pengunduran diri dari keanggotaan PAN)," bebernya.

Pun surat pengunduran diri Agus dari Anggota DPRD Kabupaten Tanjabtim, hingga Senin (21/8/2023) belum masuk ke Sekretariat DPRD Kabupaten Tanjabtim. "Hingga hari ini, Senin (21/8/2023) belum ada masuk (surat pengunduran diri Agus dari anggota DPRD Kabupaten Tanjabtim. Bila surat itu masuk, itu menjadi dasar kami untuk mengajukan ke DPD PAN siapa PAW-nya," jelas Kabag Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kabupaten Tanjabtim, Rosbeny Chandra.


Penulis: Tim
Editor: Tim
Sumber: eNewsTime.id

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement