Tanjabtim Kehilangan PAD Rp. 1 M



Rabu, 23 Agustus 2017 | 20:51:10 WIB




Advertisement


Advertisement

MUARASABAK, eNewsTimE.co - Terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait larangan Pemerintah Daerah tidak diperbolehkan memungut Izin Gangguan (HO), tidak berarti Perda HO di Kabupaten Tanjabtim dihapuskan. Namun dampak larangan memungut HO membuat Tanjabtim harus kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 1 milyar (M) lebih. Jumlah tersebut merupakan jumlah yang cukup fantastis bagi APBD Tanjabtim.

Sekretaris Daerah Tanjabtim, H. Sudirman, SH, MH mengatakan, hilangnya PAD disektor HO yang mencapai Rp. 1 M lebih membuat Pemerintah Daerah harus mencari alternatif lain sebagai sumber PAD baru. ‘’Pemda harus mencari alternatif lain, paling tidak bisa menutupi kehilangan PAD HO tersebut,’’ kata Sudirman, Selasa (22/8).

Padahal, lanjutnya, permasalah ini hingga kini masih menjadi dilematis. Karena Izin HO lahir karena perintah Undang-Undang. Kemudian Undang-Undang tersebut ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah (Perda). ‘’Tapi yang terjadi HO tidak bisa di pungut berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Mestinya harus dibatalkan Undang-Undangnya dulu. Nah, yang terjadi saat ini begitu muncul Peraturan Menteri Dalam Negeri langsung melarang Pemda tidak boleh memungut HO,’’ jelasnya. ‘’Oleh karena itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjabtim tidak mencabut Perda yang telah dibuat. Dengan artian, Perda tidak dihapuskan dan Pemda tidak memungut,’’ imbuhnya.

Sementara itu, Kabid Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Tanjabtim, Inossanto Sudigdo mengatakan, adapun sumber PAD baru yang tengah diajukan, yaitu retribusi tower Telkom yang mana penanggung jawabnya Dinas Pekerjaan Umum. Kemudian retribusi Uji Lab Limbah Cair yang selama ini dikelola oleh perusahaan perkebunan, sebagai penanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup. Selanjutnya retribusi Tera. Tera ulang atau timbangan yang dikelola oleh dinas Disperindag. ‘’Inilah potensi PAD yang tengah kita perjuangkan. Namun dari tiga potensi ini belum bisa menyamai pendapatan dari PAD HO yang hilang,’’ jelasnya.

Padahal, secara keseluruhan PAD Tanjabtim terbilang terus mengalami peningkatan. Seperti pada tahun 2016 target PAD sebesar Rp. 39,1 M terealisasi Rp. 43 M.


Penulis: MAULANA
Editor: MAULANA
Sumber: eNewsTimE.co

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement