Ini 12 Ranperda Pemkab Tanjabtim di 2017



Rabu, 26 April 2017 | 20:46:55 WIB



Wakil Bupati H Robby Nahliyansyah mewakili bupati saat penyampaian Ranperda 2017
Wakil Bupati H Robby Nahliyansyah mewakili bupati saat penyampaian Ranperda 2017 dokumen/NT

Advertisement


Advertisement

MUARASABAK, eNewsTimE.co – Pemerintah Kabupaten Tanjabtim mengajukan 12 Rancangan Peraturan Daerah(Ranperda) kepada DPRD.  Bupati Tanjabtim, H Romi Hariyanto selaku kepala daerah menyampaikan nota pengantar Ranperda yang di wakili oleh Wakil Bupati, H Robby Nahliansyah dirapat Paripurna di gedung DPRD, Rabu(26/4) di hadapan 30 anggota dewan dan seluruh organisasi perangkat daerah.

Di sidang paripurna itu, Bupati Romi mengatakan Ranperda merupakan produk hukum darah yang memiliki peranan penting dan strategis implementasi kebijakan dalam tatanan organisasi pemerintah daerah sebagai instrumen dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.

Ini 12 Ranperda yang di ajukan Pemkab Tanjabtim yaitu:
1.Ranperda tentang pengelolaan air limbah domestik
2.Ranperda tentang rencana induk pembangunan pariwisata daerah.
3.Ranperda tentang penempatan tenaga kerja asing
4.Ranperda tentang penyelenggaraan ketertiban umum
5.Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 12 tahun 2006 tentag larangan minuman keras beralkohol
6.Ranperda tentang perlindungan produk lokal
7.Ranperda tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan
8.Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 10 tahun 2011 tentang retribusi daerah
9.Ranperda tentang pengelolaan barang milik daerah
10.Ranperda tentang lain-lain pendapatan asli daerah yang sah
11.Ranperda tentang keamanan dan keselamatan pelayaran
12.Ranperda tentang pencegahan dan pengendalian kebakaran lahan dan hutan.

Diakhir penyampaian nota pengantar Ranperda Kabupaten Tanjabtim tahun 2017, Bupati Romi berharap pihak DPRD dapat di proses lebih lanjut melalui mekanisme penetapan Ranperda dan pembahasan rapat bersama Pansus DPRD dengan tim pemerintah daerah.

 


Penulis: Maulana
Editor: Nurdin Manessa
Sumber: eNewsTimE.co

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement