Ganti Rugi 3 Korban Tabrakan Tongkang Ditangguhkan

Baru 18 Korban yang Ganti Ruginya Direalisasikan


Senin, 20 Maret 2017 | 10:14:56 WIB



Penyerahan ganti rugi korban tabrakan tongkang di Kecamatan Kuala Jambi
Penyerahan ganti rugi korban tabrakan tongkang di Kecamatan Kuala Jambi MAULANA/NT

Advertisement


Advertisement

MUARASABAK, eNewsTimE.co - Ganti rugi kepada warga korban tabrakan Kapal Tag Boat Dabo 105 dan tongkang 2717 Power Marine yang terjadi pada Selasa (14/2) lalu di Kelurahan Tanjung Solok, Kecamatan Kuala Jambi, Kabupaten Tanjabtim, sudah mulai diganti, pada Rabu (15/3).

Penyerahan ganti rugi, oleh pihak PT. Bahtera Bestari Shipping yang beralamat di Komplek Mitra Bahari II Blok D No 17 Jakarta Utara diwakili Wawan. Pneyerahan ganti rugi ini juga disaksikan Camat Kuala Jambi, Tahang, S.Sos, Lurah Tanjung Solok, pihak Asuransi, Pol Air Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Pos AL Kampung Laut dan pihak Polsek Kuala Jambi.

Camat Kuala Jambi, Tahang saat dikonfirmasi sejumlah awak media membenarkan bahwa ganti rugi kepada korban musibah penabrakan Kapal Tag Boat Dabo 105 dan tongkang 2717 Power Marine telah direalisasikan pada Rabu (15/3), sekitar pukul 15.30 WIB.

Hanya saja, dari 21 korban yang didata dan jumlah angka kerugiannya telah disampaikan kepada pihak perusahaan, 3 korban masih ditangguhkan pembayaran ganti ruginya, yakni korban atas nama Selamat, Marwan dan Burhan.

 

Untuk korban Selamat, pihak perusahaan tidak dapat merealisasikan, lantaran pihak perusahaan tidak lengkap menerima pembuktian angka kerugian korban yang mencapai Rp. 336.963.400, terlebih kerugian emas yang diderita korban.

Pihak perusahaan, sebut Tahang, meminta kepada korban Selamat untuk melampirkan surat kepemilikan atau pembelian emas dari toko ia membeli sebelumnya.

Sedangkan korban atas nama Marwan yang mengalami kerugian sebesar Rp. 196.310.500, juga demikian. Kejadian Marwan pada kepemilikan rumah yang ditempatinya. Rumah yang dimiliki Marwan diklaim orang lain yang juga mengaku itu miliknya. 1 bangunan 2 kepemilikan. Pihak perusahaan tidak bisa merealisasikan dulu sebelum ada penyelesaian atas kepemilikan. Begitu juga Burhan. Burhan satu diantara 3 korban yang ganti ruginya masih ditangguhkan pihak perusahaan. ‘’Pembayaran ganti rugi langsung dilakukan pihak perusahaan kepada masing-masing korban,’’ kata Tahang.

Untuk diketahui, akibat insiden yang terjadi di Kecamatan Kuala Jambi itu, warga mengalami kerugian sebesar Rp. 1.481.411.400. Kerugian tersebut diluar angka kerugian yang dialami Pemkab Tanjabtim.

Kerugian yang dialami Pemerintah Daerah Tanjabtim, yakni jalan jerambah beton 4 x 30 meter mengalami rusak berat dan jalan jerambah kayu ukuran 2 x 40 meter juga mengalami rusak berat. Selain itu, 1 tiang lampu penerangan jalan juga rusak berat.

Berdasarkan penghitungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Tanjabtim, kerugian Pemkab Tanjabtim terhadap aset milik Pemkab sebesar Rp. 646.350.000.  

Kadis Perkim Tanjabtim, Adil P Aritonang, melalui Kabid Pemukiman, Afriboy Chandra mengatakan, untuk Jalan Jerambah Beton sepanjang 30 meter, nilai kerugiannya Rp. 480 juta. ‘’Sedangkan kerugian jerambah kayu sepanjang 40 meter, nilainya Rp. 92 juta,’’ sebutnya.

Penghitungan angka kerugian aset tersebut, dijelaskan Afriboy Chandra, berdasarkan nilai atau pagu kontrak saat kegiatan itu dilaksanakan dulu. Dan tentunya penghitungan ini juga mengalami penyusutan. ‘’Hitungan itu semua sudah berdasarkan penyusutan nilai aset,’’ jelasnya.

                             

Soal proses pelaksanaannya di lapangan, Afriboy Chandra menegaskan, prosesnya diserahkan sepenuhnya kepada pihak perusahaan. Pemkab dalam hal ini Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Tanjabtim tidak ikut andil. Namun, pengawasan tetap dilakukan secara maksimal agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari. ‘’Ini berkaitan dengan fisik, pengawasan dari kita tetap dilakukan. Kalau soal siapa yang kerja, itu dikembalikan kepada pihak perusahaan,’’ sebutnya. ‘’Gambar kerja sudah kita sampaikan kepada pihak perusahaan, begitu juga surat resminya,’’ tukasnya.


Penulis: MAULANA
Editor: NURDIN MANESSA
Sumber: eNewsTimE.co

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement