Severity: Warning
Message: fopen(/tmp/pupr_clssess_uehbmf3f6mq8qvpt89q1gidhm1075h5p): Failed to open stream: No space left on device
Filename: drivers/Session_files_driver.php
Line Number: 178
Backtrace:
File: /var/www/enewstime.co/application/controllers/Berita.php
Line: 7
Function: __construct
File: /var/www/enewstime.co/index.php
Line: 321
Function: require_once
Severity: Warning
Message: session_start(): Failed to read session data: user (path: /tmp)
Filename: Session/Session.php
Line Number: 143
Backtrace:
File: /var/www/enewstime.co/application/controllers/Berita.php
Line: 7
Function: __construct
File: /var/www/enewstime.co/index.php
Line: 321
Function: require_once
MUARASABAK, eNewsTimE.co – Penarikan retribusi pasar kalangan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), sampai saat ini belum maksimal.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Tanjabtim, Nusirwan mengatakan, retribusi yang diambil dari pasar merupakan salah satu Pendapatan Asli Daerah (PAD). ‘’Ya, PAD yang didapat dari retribusi pasar belum maksimal didapat,’’ katanya, Rabu (8/3).
Nusirwan menyebutkan, saat ini baru 8 pasar yang dikelola oleh Pemkab Tanjabtim. Untuk itu, dia meminta kepada dinas terkait, dalam hal ini Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) untuk bisa lebih mengoptimalkan pengelolaan pasar. ‘’Yang kita kelola saat ini hanya ada 8 pasar. Kalau semua pasar di Tanjabtim dapat kita tarik retribusinya, bisa saja PAD kita bisa bertambah besar. Maka saya minta kepada Disperindag bisa mengoptimalkan lagi dalam mengelola pasar,’’ pintanya.
Dijelaskannya, salah satu PAD yang berpotensi di Tanjabtim adalah HO, yang kini telah hilang, semenjak dikeluarkannya Permendagri Nomor 22 Tahun 2016. ‘’Semula PAD dari PetroChina sebesar Rp 1,4 milyar, sekarang hanya tinggal Rp.300 Juta,’’ ungkap Nusirwan.
Lebih lanjut dia menjelaskan, sekarang apa yang ada di Tanjabtim, itulah yang akan digali. Seperti yang belum optimal PAD dari pajak walet yang agak berat. Sebab, kesadaran masyarakat masih minim. ‘’Rencana kita mau kerjosamo dengan pihak Kejaksaan,’’ terang Nusirwan sembari mengatakan, selain itu juga, PAD yang belum digarap optimal yaitu pajak Loading Ramp, yang didapat dari PBB dan HO nya saja,’’ tukasnya.
