Jaringan SPAM Tanjabtim Masih Minim



Senin, 27 Februari 2017 | 14:08:32 WIB



Fasilitas SPAM di Kabupaten Tanjabtim.jpg
Fasilitas SPAM di Kabupaten Tanjabtim.jpg DOK/NT

Advertisement


Advertisement

MUARASABAK, eNewsTimE.co – Secara kuantitas, Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kecamatan Rantau Rasau hingga ke Nipah Panjang, Kabupaten Tanjabtim hanya dapat dinikmati oleh masyarakat yang bermukim dipinggir jalan lintas saja. Sementara, untuk warga yang berada pedalaman, belum dapat diakses jaringan pipa dan dialiri air bersih.

Diketahui, sejak Januari lalu, aliran telah berjalan efektif. Sejauh ini, tercatat sebanyak 1.060 sambungan dalam pelayanan SPAM Rantau Rasau. Itu pun, tidak semua rumah di pinggir jalan mendapat aliran air bersih. ‘’Rumah warga yang berada disisi lain masih banyak yang belum teraliri. Rumah saya saja sampai saat ini belum teraliriairi,’’ kata Kepala Desa Bangun Karya, Kecamatan Rantau Rasau, Bambang Suwito.

Karena belum teraliri air bersih, warga tersebut masih menggunakan air sungai di depan rumahnya. Bambang berharap, rumah warga yang belum teraliri tersebut, segera diprioritaskan. ‘’Apalagi saya dengar airnya cukup bersih dan tidak berbau. Berbeda dengan air sungai yang sangat keruh dan kebersihannya pun tidak terjamin,’’ ucapnya.

Hal senada juga diucapkan Kepala IKK SPAM Rantau Rasau, Yoyon. Menurutnya, belum maksimalnya pendistribusian air bersih tersebut, dikarenakan keterbatasan jaringan yang dibangun pada 2016 lalu. Saat ini, aliran baru merealisasikan aliran air mulai dari SK 19 hingga SK 28, termasuk Desa Bangun Karya.

Sementara warga yang berdomisili di SK 8 hingga SK 22, jaringan sudah masuk ke pemukiman dalam. Sehingga, sebagian warga dapat menikmati air bersih yang beroperasi semala 8 jam perhari. ‘’Itupun yang jaringan didalam hanya sepanjang 1,5 km saja. selebihnya juga belum menikmati air bersih,’’ paparnya.

Soal tarif yang diwacanakan akan diberlakukan dalam waktu dekat ini, Yoyon mengaku, bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait besaran harga. ‘’Pemberlakuan tarif ini nantinya terbagi dalam beberapa golongan, ada golongan rumah tangga biasa yang dikenakan tarif Rp. 1.750 permeter kubik, kemudian golongan usaha Rp.2.000 permeter kubik, dan ada juga golongan sosial seperti sarana ibadah,’’ tandasnya.

         


Penulis: MAULANA
Editor: Beni Murdani
Sumber: eNewsTimE.co

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement