MUARASABAK, eNewsTimE.co - Meski telah melakukan perekaman data, namun sebanyak 5.000 warga Kabupaten Tanjabtim belum mendapatkan e-KTP. Pasalnya, blangko e-KTP sedang kosong.
Sebagai gantinya, masyarakat hanya mendapatkan Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), sebagai bukti jika warga itu telah melakukan perekaman e-KTP.
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Tanjabtim, Syahruddin mengatakan, tidak diterbitkannya KTP 5.000 warga itu bukan karena adanya kesalahan dalam perekaman. Tapi, blanko e-KTPyang sampai saat ini belum ada, dan ini persoalannya adalah di Pusat. ‘’Karena memang yang membuat blanko adalah pusat, daerah hanya menunggu dan menerima. Tidak ada masalah sebenarnya, blankonya yang tidak ada. Kalau sudah akan kita cetak,’’ ungkap Syahruddin, Senin (20/2).
Jumlah Rumah Warga yang Ditabrak Tongkang Bertambah Menjadi 15 Rumah
Menanggapi Program 100 Hari Kerja Bupati Terpilih Dillah Tanjab Timur Menjelang Pelantikan