Walikota AJB Sampaikan 5 Ranperda ke Dewan



Senin, 13 Februari 2017 | 17:51:43 WIB



Paripurna DPRD Kota Sungaipenuh.jpg
Paripurna DPRD Kota Sungaipenuh.jpg ARAVIK/NT

Advertisement


Advertisement

SUNGAIPENUH, eNewsTimE.co - Walikota H. Asafri Jaya Bakri (AJB), Senin (13/2) menyampaikan lima draf Ranperda Kota Sungaipenuh pada sidang paripurna DPRD.

Lima draf Ranperda Kota Sungai Penuh tersebut yakni, 1. Ranperda Tentang Perangkat Desa. 2. Ranperda tentang Benda Cagar Budaya. 3. Ranperda tentang perubahan atas Perda Kota Sungaipenuh nomor 8 tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. 4. Ranperda tentang perubahan atas Perda Kota Sungaipenuh nomor 2 tahun 2012 tentang Pajak Hiburan. 5. Ranperda tentang perubahan atas Perda Kota SungaiPenuh nomor 7 tahun 2011 tentang Izin Gangguan.

Walikota Sungaipenuh dalam pidatonya dihadapan anggota Dewan menyampaikan paparan secara garis besar tentang esensi dari lima draf ranperda tersebut.

Diungkapkan Walikota Sungaipenuh dua periode itu, dalam kerangka otonomi daerah, peraturan daerah merupakan instrumen pengendali terhadap pelaksanaan otonomi daerah, hal ini karena esensi otonomi daerah itu adalah kemandirian dan keleluasaan.

Walikota menginstruksikan kepada OPD terkait untuk mengikuti proses pembahasan ditingkat Dewan. ‘’Kepada seluruh SKPD terkait saya instruksikan untuk mengikuti proses pembahasan Ranperda ditingkat Dewan,’’ tegasnya.


Penulis: AVERMAN DEKA
Editor: MAULANA

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement