Bupati : Harus Cepat Ganti Rugi

Soal Ganti Rugi Korban yang Rumahnya Ditabrak Tugboat Dabo 105


Jumat, 24 Februari 2017 | 20:04:36 WIB



H. ROMI HARIYANTO
H. ROMI HARIYANTO DOK/NT

Advertisement


Advertisement

MUARASABAK, eNewsTimE.co - Bupati Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), H. Romi Hariyanto menekankan agar proses ganti rugi kepada para korban yang rumahnya ditabrak tugboat Dabo 105 yang menggandeng tongkang di Kelurahan Tanjung Solok, Kecamatan Kuala Jambi, Kabupaten Tanjabtim, pada Selasa (14/2) lalu, cepat direalisasikan.

Bupati Romi tidak mau masyarakatknya yang menjadi korban kelalaian pihak perusahaan tugboat Dabo 105 itu terlalu lama menunggu. Apalagi, tidak sedikit masyarakat yang rumahnya tidak dapat ditempati lagi. Sehingga, masyarakat itu harus menumpang di rumah tetangga dan keluarga lainnya. 'Harus cepat ganti rugi,' tegas Bupati Romi, (23/2).

Bupati menegaskan, Pemda dan masyarakat akan menuntut pihak perusahaan yang menabrak. Sementara asuransi itu menjadi urusan antara pihak perusahaan dan asuransi. ‘’Kita taunya perusahaan. Kita tidak mau tau dengan asuransi, sebab itu ranahnya perusahaan dan asuransi. Jadi kami hanya menuntut tanggung jawab perusahaan, bukan asuransi,' ujarnya.

Sementara itu, Camat Kuala Jambi, Tahang mengatakan, untuk jumlah ganti rugi sudah ditangannya. Jumlah tersebut, didapat atas rincian yang diberikan korban. ‘’Total jumlahnya yaitu Rp. 1,481 milyar,’’ kata Camat.

Ditambahkannya, dengan jumlah ini, pihak perusahaan dan asuransi akan turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi. ‘’Mereka (perusahaan dan asuransi, red) akan mendata ulang korban. Setelah itu hasilnya tergantung dengan penilaian dari kacamata pihak asuransi dan asuransi,’’ tukasnya.


Penulis: MAULANA
Editor: BENI MURDANI
Sumber: eNewsTimE.co

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement