eNewsTimE.id, Tanjabtim - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjab Timur menggelar rapat Paripurna mendengarkan pendapat akhir fraksi - fraksi mengenai laporan Pansus DPRD setempat terkait Ranperda Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045, serta dua Ranperda perubahan, yaitu Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penertiban dan Pemeliharaan Hewan Ternak dan Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Tanjabtim, Mahrup, SE, didampingi Wakil Ketua I, Saidina Hamzah, SE, dan Wakil Ketua II, Muhammad Guntur, S.Pi.
Turut hadir dalam rapat tersebut para anggota DPRD Tanjabtim, Sekda Tanjabtim H. Sapril, S.Ip, Forkopimda, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tamu undangan.
Seluruh fraksi di DPRD Tanjabtim secara umum menyetujui Ranperda tentang RPJPD 2025-2045 dan Ranperda perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2016 serta Perda Nomor 9 Tahun 2017 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Namun, masing-masing fraksi juga memberikan catatan dan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah dan perangkat daerah terkait.
Sekda Tanjabtim, H. Sapril, S.IP, yang membacakan sambutan Bupati Tanjabtim, menyatakan bahwa sesuai dengan mekanisme dan tahapan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah, Ranperda yang telah disepakati ini akan disampaikan kepada Gubernur untuk evaluasi dan fasilitasi sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.
“Rekomendasi dan perubahan mendasar hasil evaluasi dan fasilitasi provinsi nantinya akan kami sampaikan kembali kepada DPRD Kabupaten Tanjabtim sebelum dilakukan penyesuaian,” ujar H. Sapril.
Polres Tanjabtim Pastikan Kenyamanan dan Keamanan Masyarakat 6
Kapolda Jambi Berhasil Ungkap Kasus Korupsi di Diknas Capai Rp21,8 Miliar