eNewsTimE.id, Tanjabtim - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur menggelar rapat paripurna penyampaian laporan Panitia khusus (Pansus ) DPRD terhadap perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang penertiban dan pemeliharaan hewan ternak dan perubahan atas peraturan Daerah nomor 9 tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketertiban umum.
Sidang yang berlangsung di ruang Paripurma gedung DPRD setempat di buka oleh Ketua DPRD Mahrup dihadiri segenap anggota, Sekda Tanjabtim H. Sapril, S.Ip, Forkompimda dan OPD lingkup Tanjabtim, Senin (5/8/24).
Pada kesempatan itu, Hj. Zilawati membacakan laporan Pansus bahwa sesuai dengan nota pengantar dua Rancangan Peraturan Daerah ( Ranperda ) kabupaten Tanjung jabung Timur tersebut, setelah melalui mekanisme pembahasan yang dilaksanakan PANSUS DPRD bersama satuan polisi pamong praja dan damkar sebagai leading sektor , tenaga ahli dari kanwil kementerian hukum dan HAM Propinsi Jambi, serta perangkat Daerah terkait lembaga pemerintah Tanjung Jabung Timur, maka Pansus Ranperda DPRD dapat berikan pendapat dan laporan.
" Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2016 tentang penertiban dan pemeliharaan ternak masih relevan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, namun selama delapan tahun memperlakukannya, Perda tersebut masih belum maksimal dalam pelaksanaannya. Oleh karena itu perlu dilakukan penyesuaian materi, agar dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat,” Sebut nya.
" Laporan Pansus ini kami sampaikan, tentunya dengan harapan dapat menjadi bahan pertimbangan fraksi-fraksi DPRD dalam menyampaikan pendapat akhirnya,” Ucapnya.
Apa Azaz Manfaat Dari Kegiatan Bintek dan Study Tiru Selama ini???. 6
Menanggapi Program 100 Hari Kerja Bupati Terpilih Dillah Tanjab Timur Menjelang Pelantikan 6
Menanggapi Program 100 Hari Kerja Bupati Terpilih Dillah Tanjab Timur Menjelang Pelantikan