Pansus DPRD Tanjabtim Sampaikan Laporan

Terhadap Perubahan Dua Ranperda


Senin, 05 Agustus 2024 | 12:02:47 WIB



Sidang Pariourna DPRD Tanjabtim
Sidang Pariourna DPRD Tanjabtim

Advertisement


Advertisement

eNewsTimE.id, Tanjabtim - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur menggelar rapat paripurna penyampaian laporan Panitia khusus (Pansus ) DPRD terhadap perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang penertiban dan pemeliharaan hewan ternak dan perubahan atas peraturan Daerah nomor 9 tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketertiban umum.

Sidang yang berlangsung di ruang Paripurma gedung DPRD setempat di buka oleh Ketua DPRD Mahrup dihadiri segenap anggota, Sekda Tanjabtim H. Sapril, S.Ip, Forkompimda dan OPD lingkup Tanjabtim, Senin (5/8/24).

Pada kesempatan itu, Hj. Zilawati membacakan laporan Pansus bahwa sesuai dengan nota pengantar dua Rancangan Peraturan Daerah ( Ranperda ) kabupaten Tanjung jabung Timur tersebut, setelah melalui mekanisme pembahasan yang dilaksanakan PANSUS DPRD bersama satuan polisi pamong praja dan damkar sebagai leading sektor , tenaga ahli dari kanwil kementerian hukum dan HAM Propinsi Jambi, serta perangkat Daerah terkait lembaga pemerintah Tanjung Jabung Timur, maka Pansus Ranperda DPRD dapat berikan pendapat dan laporan.

" Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2016 tentang penertiban dan pemeliharaan ternak masih relevan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, namun selama delapan tahun memperlakukannya, Perda tersebut masih belum maksimal dalam pelaksanaannya. Oleh karena itu perlu dilakukan penyesuaian materi, agar dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat,” Sebut nya. 

" Laporan Pansus ini kami sampaikan, tentunya dengan harapan dapat menjadi  bahan pertimbangan fraksi-fraksi DPRD dalam menyampaikan pendapat akhirnya,” Ucapnya. 

 


Penulis: Akhmad SF
Editor: Akhmad SF
Sumber: eNewsTimE.id

Tagar:

# MUARASABAK

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement